Senin 19 Sep 2016 23:00 WIB

Anang: Penangkapan Irman Gusman tak Terkait Tugas DPD

Ketua DPD Irman Gusman menjawab pertnyaan wartawan setelah keluar dari gedung KPK dengan mengenakan rompi tahanan KPK seusai diperiksa penyidik terkait kasus dugaan suap kuota impor gula, Jakarta, Sabtu (17/9)
Foto: Yudhi Mahatma/Antara
Ketua DPD Irman Gusman menjawab pertnyaan wartawan setelah keluar dari gedung KPK dengan mengenakan rompi tahanan KPK seusai diperiksa penyidik terkait kasus dugaan suap kuota impor gula, Jakarta, Sabtu (17/9)

REPUBLIKA.CO.ID, LAMPUNG TIMUR -- Anggota Komite II Dewan Perwakilan Daerah RI asal Lampung Ir Anang Prihantoro menegaskan penangkapan Ketua DPD RI Irman Gusman oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dalam operasi tangkap tangan tidak berkaitan dengan tugas DPD RI.

"Ya kami terkejut atas tertangkapnya Ketua DPD itu, tapi yang jelas tidak ada kaitanya dengan kewenangan DPD dan tidak berhubungan pekerjaan DPD," kata Anang saat dihubungi dari Lampung Timur, Provinsi Lampung, Senin (19/9).

Anang mengatakan sangat menyayangkan atas kejadian yang menimpa rekan kerja yang juga pimpinan DPD itu, apalagi bila benar Ketua DPD RI tersebut menerima uang suap.

Senator asal Lampung ini pun mengingatkan kepada semua pejabat baik di pusat maupun di daerah, agar tidak melakukan hal serupa seperti menerima pemberian yang berkaitan dengan pekerjaan karena menjadi contoh yang tidak baik untuk masyarakat.

"Saya kira ini menjadi pelajaran kita semua, termasuk saya, dan pelajaran untuk semua pejabat, pemberian kepada internal pejabat yang berkaitan dengan pekerjaan menjadi contoh yang tidak baik, apalagi sampai meminta," ujarnya lagi.

Tapi Anang menyatakan mempercayakan sepenuhnya kasus Irman Gusman itu kepada KPK. "Kita percayakan saja kepada KPK, prosesnya seperti apa, apakah pak Irman bisa membuktikan bahwa ini bukan penyuapan tapi rekayasa atau ada pihak yang menjebak beliau silakan dibuktikan di pengadilan nanti," ujarnya.

Sebelumnya, KPK menetapkan Ketua DPD Irman Gusman (IG) dan dua lainnya yakni XSS dan MNI sebagai tersangka terkait dugaan korupsi kuota gula impor untuk wilayah Sumatera Barat.

"KPK menetapkan status tersangka pada tiga orang, yakni XSS, MNI, dan IG terkait tindak korupsi pada penyelenggara negara," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (17/9).

Dia menjelaskan kronologis dimulai ketika KPK menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Jakarta, Jumat (16/9) malam. Kejadian bermula ketika XSS, MNI dan WS (adik dari XSS dan MNI) mendatangi rumah IG pada Jumat (16/9) pukul 22.15 WIB.

Kemudian sekitar Sabtu (17/9) pukul 00.30 WIB, ketiganya keluar dari rumah IG, dan tim KPK menghampiri ketiganya ketika berada di dalam mobil yang masih diparkir di halaman rumah IG.

"Petugas KPK kemudian meminta mereka untuk masuk kembali ke dalam rumah dan meminta agar IG menyerahkan bungkusan berisi uang yang berasal dari XSS dan MNI," ujar Agus.

Bungkusan tersebut ternyata merupakan uang senilai Rp100 juta yang merupakan uang jasa rekomendasi untuk kuota impor gula wilayah Sumatera Barat.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement