Senin 19 Sep 2016 15:22 WIB

Anggota DPD Siap Jadi Jaminan Penangguhan Penahanan IG

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Ilham
Ketua DPD Irman Gusman (kiri) setelah ditangkap KPK.
Foto: Yudhi Mahatma/Antara
Ketua DPD Irman Gusman (kiri) setelah ditangkap KPK.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa Hukum Irman Gusman (IG), Tommy Singh, mengatakan pihaknya akan mengajukan penangguhan penahanan untuk kliennya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal itu disampaikan Tommy saat hendak menjenguk Irman Gusman di tahanan KPK.

"Normatifnya kita ajukan penangguhan penahanan, tadi beberapa anggota DPD RI telah bersedia menjadi penjamin, mungkin kita ajukan," kata Tommy di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (19/9).

Tommy mengatakan, meski di KPK selama ini belum ada tahanan yang ditangguhkan, apalagi tersangka hasil tangkap tangan, pihaknya akan tetap berupaya. "Ya, tapi kita sebagai PH (penasihat hukum) tetap mengupayakan, bagaimana pun itu hak hukum Pak Irman," katanya.

Sementara, terkait rencana praperadilan, Tommy mengaku hingga saat ini belum akan melakukan praperadilan terhadap penetapan tersangka kepada Irman. "Belum ada keputusan apa-apa, sedang kita pelajari kita lagi dalami dan lihat hak-hak Pak Irman, tentu kita pertimbangkan," katanya.

Dalam kesempatan itu, Tommy juga mengatakan belum ada rencana pengunduran diri dari Irman Gusman. Hal ini menyusul permintaan sejumlah pihak, salah satunya Badan Kehormatan DPD, AM Fatwa, agar Irman segera mengundurkan diri dari jabatannya sebelum diberhentikan oleh DPD. "Kami belum tahu, di DPD itu kan proses politik, biarlah berlangsung. Kalau kami urusannya hukum," kata dia.

Kasus ini bermula, tangkap tangan KPK pada Jumat (16/9) malam. Mereka yakni Direktur Utama CV Semesta Berjaya, Xaveriandy Sutanto (XXS); beserta istrinya, Memi (MMI); adik kandung Xaveriandy, Wily (WS); dan Ketua DPD, Irman Gusman (IG). Namun dari keempatnya, yang ditetapkan sebagai tersangka hanya tiga orang yakni XXS, MMI dan IG.

Irman diduga menerima suap dari Xaveriandy dan Memi sebesar Rp 100 juta. Diduga suap yang diterima Irman untuk pengurusan kuota gula impor yang diberikan oleh Bulog kepada CV Semesta Berjaya pada 2016 untuk Provinsi Sumatra Barat.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement