REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Seorang pria, Satim (45 tahun), dirungkus polisi lantaran kerap mencabuli anak kandungnya sendiri, AN (17), di rumah kontrakannya di Jalan Bangka Raya, RT 11/11, Gang Amal IV, Mampang, Jakarta Selatan. Pria yang sudah menikah tiga kali itu kedapatan melakukan perbuatan bejatnya terhadap anak pertamanya tersebut pada malam Idul Adha, Selasa (13/9), lalu.
Kasus pencabulan ini berawal saat adik tiri korban, S (12), datang ke tempat kontrakan ayah kandungnya tersebut untuk mengambil pakaiannya. Namun, saat tiba di kontrakan tersebut, ia kaget saat melihat Satim tengah mencabuli AN, sehingga melaporkan ke neneknya, Siti (47).
Perbuatan Satim itu pun membuat kesal warga. Tidak ingin bermain hakim sendiri, warga akhirnya melaporkan Satim ke Ketua RT yang kemudian diteruskan ke kantor polisi. Walapun pelaku sempat kabur ke Tasikmalaya, akhirnya Satim dapat diringkus pada Sabtu (17/9), kemarin.
Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, AKBP Eko Hadi Santoso mengatakan, kasus tersebut kini telah ditangani oleh Unit PPA Polres Jakarta Selatan, dan Satim kini tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Menurut Eko, Satim melakukan perbuatan terlarang itu tidak hanya sekali. Berdasarkan pengakuan pelaku, ia sudah melakukan perbuatan itu sejak 26 Agustus, lalu.
"Jadi saat diperiksa, didapat bahwa korban ini sudah mengalami pencabulan sejak tanggal 26 Agustus lalu hingga September ini. Korban pun pernah disetubuhi pelaku di kontrakannya itu," ujar Eko saat dikonfirmasi, Senin (19/9).
Atas perbuatannya, Satim kini harus mendekam di balik jeruji besi dan dijerat dengan pasal 76 D UU 35/14 Jo. Ps 81 UU No. 35/2014 Jo Ps 46 UU RI No. 23/2004 tentang PKDRT.