REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Proses pendaftaran calon gubernur (cagub) dan calon wakil gubernur (cawagub) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta 2017 dari jalur partai partai politik mulai dibuka secara resmi pada Rabu (21/9) ini.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI pun mengaku sudah melakukan sejumlah persiapan untuk menyambut agenda tersebut. “Kami sudah berkoordinasi dengan semua pimpinan parpol terkait persyaratan apa saja yang harus mereka penuhi untuk mengusung cagub dan cawagub nanti,” ujar Ketua KPU DKI Jakarta, Sumarno, kepada Republika.co.id, Ahad (18/9).
Dia mengungkapkan, di antara persyaratan yang mesti dilengkapi oleh parpol itu ialah menyerahkan surat keputusan dari dewan pimpinan pusat (DPP) masing-masing partai tentang penetapan pasangan calon yang mereka usung. Selain itu, harus ada juga nota kesepahaman antara partai-partai yang berkoalisi.
Sementara, syarat yang harus dipenuhi oleh setiap cagub/cawagub antara lain adalah melampirkan formulir atau surat keterangan tidak pernah melakukan tindak pidana, surat keterangan sehat jasmani dan rohani, serta surat keterangan bebas narkoba. Khusus untuk kandidat pejawat, harus menyerahkan surat pernyataan bersedia mengambil cuti selama masa kampanye.
“Sedangkan bagi kandidat yang berasal dari golongan PNS (pegawai negeri sipil) dan legislatif (DPR/DPRD), harus menyertakan surat keterangan bersedia mengundurkan diri dari PNS atau anggota dewan,” ucap Sumarno.
Proses pendaftaran cagub dan cawagub dari jalur parpol digelar di KPU Provinsi DKI mulai Rabu (21/9) hingga Jumat (23/9) ini. Menurut Sumarno, jika masih ada dokumen persyaratan yang belum dilengkapi oleh pasangan cagub/cawagub dan parpol pengusungnya selama masa pendaftaran tersebut, KPU akan memberikan masa perbaikan buat mereka.
“Dokumen yang sudah diserahkan ke kami akan diverifikasi dulu hingga 29 September. Jika masih ada yang kurang, kami akan minta parpol atau pasangan calon untuk melengkapi atau memperbaikinya dari 30 September sampai 4 Oktober,” tuturnya.