Ahad 18 Sep 2016 13:29 WIB

KPUD DKI Diminta Antisipasi Pilkada Dua Putaran

Red: Ilham
KPUD DKI Jakarta
Foto: Republika/ Raisan Al Farisi
KPUD DKI Jakarta

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta KPU DKI Jakarta mengantisipasi kemungkinan pemilihan kepala daerah (pilkada) DKI berlangsung dalam dua putaran. Sebab, belum bisa dipastikan berapa pasangan calon yang akan mendaftar.

"Jika yang muncul hanya dua pasangan calon, memang cukup sekali putaran. Tapi, kalau lebih dari dua harus diantisipasi," kata Anggota KPU, Hasyim Asyari saat Pencanangan Pemilihan Gubernur dan Wagub DKI Jakarta 2017 di Lapangan Banteng Jakarta, Ahad (18/9).

Hasyim menyebutkan, DKI Jakarta dan beberapa daerah otonom lain memiliki ketentuan yang berbeda dengan daerah lain. Di DKI Jakarta, calon pasangan gubernur dan wagub yang menang adalah yang mengantongi 50 persen ditambah satu suara.

Syarat tersebut akan sulit dipenuhi jika calon pasangan yang maju dalam pemilihan 15 Februari 2017 itu lebih dari dua pasangan calon.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement