REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jumlah pelanggar pembatasan kendaraan dengan sistem pelat Nopol ganjil genap telah mencapai ribuan pengendara, sejak sistem tersebut diterapkan pada 30 Agustus lalu.
"Jumlah tilang selama 12 hari dari 30 Agustus sampai dengan 15 September mencapai 2.377, dengan rincian barang bukti SIM sebanyak 1.618 dan 758 STNK," ujar Kasubdit Bun Gakkum Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto, Jumat (16/9).
Budiyanto melanjutkan untuk hasil giat penindakkan tilang pada koridor kawasan ganjil-genap Kamis (15/9) kemarin, pihaknya telah melakukan penindakan sebanyak 82 pengendara, dan menyita 57 SIM dan 25 STNK. Namun jika dibandingkan dengan jumlah penilangan hari sebelumnya, yaitu pada Rabu (14/9). Maka, jumlah para pelanggar mulai mengalami penurunan.
"Tilang tanggal 14 Sept 2016 dibanding tanggal 15 Sept 2016, jumlah tilang 119 banding 82, pada hari ke-12 terjadi penurunan pelanggaran sebanyak 31 persen dibanding pada hari ke-11," katanya.
Budiyanto menambahkan, saat melakukan penindakan di hari ke-12 tersebut pihaknya menerjunkan sebanyak 75 personel di waktu penerapan ganjil-genap pagi. Sementara, untuk sore harinya dikerahkan sebanyak 50 personel yang terdiri dari petugas Dinas Perhubungan dan Tranportasi DKI Jakarta dan polisi lalu lintas Polda Metro Jaya.
Untuk diketahui, kebijakan tersebut berlaku setiap Senin sampai Jum'at mulai pukul 07.00 WIB hingga 10.00 untui pagi WIB dan pukul 16.00 hingga 20.00 WIB untuk sore hari. Pembatasan ganjil genap tidak berlaku pada hari Sabtu dan Ahad serta hari libur nasional.