Kamis 15 Sep 2016 19:49 WIB

Jelang Pendaftaran Paslon Pilkada Yogyakarta, KPU Kumpulkan Parpol

Rep: Yulianingsih/ Red: Fernan Rahadi
Pilkada (ilustrasi)
Foto: berita8.com
Pilkada (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Pendaftaran pasangan calon (paslon) yang maju ke Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kota Yogyakarta 2017 melalui jalur partai politik sepekan lagi dibuka. Pendaftaran paslon Pilkada ini akan dibuka 21-23 September mendatang.

Menghadapi pendaftaran paslon Pilkada ini, Komisi Pemilhan Umum (KPU) Kota Yogyakarta mengumpulkan pimpinan parpol di Kota Yogyakarta, Kamis (15/9).

"Pertemuan ini untuk sosialisasi persyaratan pendaftaran paslon ada Pilkada nanti," ujar Ketua KPU Kota Yogyakarta, Wawan Budiyanto.

Menurutnya, persyaratan wajib yang harus dilaampirkan paslon Plkada saat mendaftar ke KPU adalah surat pernyataan dari Pengadilan Negeri terkait hak pilih yang tidak dicabut serta tidak memiliki hutang.

Selain itu surat pengantar dari Pengadilan Niaga terkait tidak pailit, laporan harta kekayaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) maupun surat berkelakuan baik dari kepolisian. "Masih ada lagi keterangan pajak lima tahun terakhir dari Kantor Pajak Pratama. Semua berkas itu sifatnya wajib sehingga sejak sekarang seharusnya sudah diproses oleh kandidat," ujarnya. KPU sendiri menurut Wawan sudah siap menerima pendaftaran paslon tersebut.

Sementara itu hingga saat ini belum ada parpol atau gabungan parpol yang mendeklarasikan diri mengusung paslon tertentu. Beberapa calon Kepala Daerah dan Wakilnya yang mulai mencuat sejak 6 bulan terakhir adalah petahana Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti, dan Wakil Wali kota Imam Priyono. Nama lain yang mulai muncul adalah Heroe Poerwadi dari PAN, Syauki Soeratno, Asekda Kota Yogyakarta Ahmad Fadlii, dan Sineas Garin Nugroho.

Parpol yang berhak mengusung paslon Pilkada adalah yang meraih kursi di DPRD dengan jumlah minimal 20 persen atau 8 kursi, serta 25 persen suara sah dari Pileg 2014 atau 55.660 suara. Parpol yang bisa mandiri mengusung Paslon di Pilkada Kota Yogyakarta hanya PDIP sementara parpol lan harus berkoalisi.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement