REPUBLIKA.CO.ID, PONTIANAK -- Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pontianak, Maryono menjatuhkan vonis bersalah kepada 45 warga negara asing asal Cina, Kamis (15/9). Warga negara Cina tersebut melanggar UU No. 6/2011 tentang Keimigrasian.
Hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp10 juta kepada masing-masing warga Cina tersebut, dan jika tidak harus menjalani hukuman selama tujuh hari.
"Ke-45 WN Tiongkok tersebut terbukti bersalah melanggar administrasi karena tidak memiliki dokumen saat akan bekerja di Kalbar, sesuai UU Keimigrasian," kata Maryono.
Sidang dengan para terdakwa WNA tersebut sempat menjadi perhatian warga, karena selain menghadirkan terdakwa yang sangat banyak, juga diliput oleh banyak media, baik cetak, elektronik maupun online lokal serta nasional.
Kasubsi Lalu Lintas Keimigrasian Kelas IA Pontianak, Agustianur menyatakan, pihaknya akan segera mendeportasi puluhan warga negara Cina yang sudah divonis bersalah melanggar administrasi oleh hakim PN Pontianak tersebut.
Ia menjelaskan, ada sebanyak 45 WN Cina yang menjalani sidang, sisanya tiga orang tidak. Ini karena pada saat dilakukan pemeriksaan ketiganya bisa menunjukkan paspor, sementara 45 orang lainnya tidak bisa.
"Sidang terhadap warga asing itu materinya hanya pelanggaran tindak pidana ringan, yakni melanggar UU Keimigrasian, sehingga kami secepatnya akan melengkapi proses administrasi agar segera dideportasi," ungkapnya.
Sementara untuk pihak sponsor atau pihak yang mendatangkan WNA tersebut, yakni PT Sepco Sub Kontraktor PT WHW dan Victory akan dilakukan pemanggilan juga.
Baca juga, Gerak Maraknya Pekerja Cina, Ketum Hipmi: Indonesia Bukan Provinsi Cina.