Kamis 15 Sep 2016 15:13 WIB

Luhut Minta Pengembang Penuhi Syarat dari KLHK Soal Reklamasi

Rep: Intan Pratiwi/ Red: Bilal Ramadhan
Bangunan ruko yang terhenti pembangunannya di kawasan reklamasi pulau C dan D di Pantai Indah Kapuk ,Jakarta, Rabu (4/5).  (Republika/WIhdan Hidayat)
Bangunan ruko yang terhenti pembangunannya di kawasan reklamasi pulau C dan D di Pantai Indah Kapuk ,Jakarta, Rabu (4/5). (Republika/WIhdan Hidayat)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Maritim, Luhut Binsar Panjaitan mengatakan meski pemerintah menilai tak ada masalah terkait proyek reklamasi, namun ada beberapa syarat dan poin yang masih harus dilengkapi oleh pengembang di Pulau G.

Luhut mengatakan, ada beberapa syarat yang sudah mereka penuhi. Tinggal dua syarat lagi yang masih dalam proses dan pihak pengembang berjanji pada dua hingga tiga pekan mendatang akan segera selesai.

"Jadi prosesnya masih bisa dilanjutkan, tapi Menteri KHLK sudah bikin listnya, sekarang oleh pengembang sudah mulai dipenuhi satu per satu. Ada dua lagi yang mungkin belum, beberapa pekan lagi selesai," ujar Luhut di Gedung Menko Maritim, Kamis (15/9).

Luhut mengatakan, hingga saat ini tak ada masalah terkait reklamasi. Berpegang pada kajian PLN, BPPT dan KLHK proyek reklamasi masih bisa terus dilanjutkan. Disisi lain, pihak Bappenas dan KKP juga sedang melakukan kajian terkait hal ini.

Luhut menilai, pihaknya akan tetap melihat kajian tersebut, jika memang ada satu dua tiga hal yang masih kurang Luhut menilai pihak pengembang tetap harus mematuhi hal tersebut. Namun, disisi lain Luhut menilai, proyek reklamasi lebih baik dilanjutkan daripada ditinggal setengah jalan seperti sekarang.

"Ya bisa dibilang sampai itu syarat semua dipenuhi kegiatan di Pulau G di-hold dulu. Mereka akan penuhi syaratnya kok," ujar Luhut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement