Rabu 14 Sep 2016 23:14 WIB

Pemerintah Minta Pelaku Kekerasan Seksual TKI Dihukum Berat

Rep: Qommarria Rostanti/ Red: Angga Indrawan
Kekerasan Seksual (ilustrasi)
Foto: STRAITS TIMES
Kekerasan Seksual (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA –- Pemerintah Indonesia meminta pelaku kekerasan seksual yang menimpa seorang  Tenaga Kerja Indonesia (TKI)  di Taiwan dihukum seberat-beratnya. Kementerian Ketenagakerjaan telah memerintahkan Kepala Bidang Tenaga Kerja Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia (KDEI) Taipei mem-black list pelaku yang merupakan majikan korban  agar tidak dapat lagi memperkerjakan TKI.

Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapentasker) Kemnaker Hery Sudarmanto mengutuk  keras terjadinya kasus tersebut. Pihaknya langsung berkoordinasi dengan pihak KDEI Taiwan tekait  masalah TKI ini. “Kita harus memastikan korban mendapat perlindungan secara maksimal  dan mendesak aparat hukum Taiwan menghukum pelaku seberat-beratnya," kata Dirjen Binapentasker Hery Sudarmanto di Jakarta, Rabu (14/9).

Pemerintah terus berkoordinasi dengan berbagai lembaga terkait di Indonesia maupun di Taiwan untuk mengatasi kasus ini. "Kita terus memonitor dan melaporkan perkembangan kasus ini, melalui koordinasi dengan berbagai  pihak terkait, termasuk adanya pendampingan hukum dan  penyediaan pengacara hukum secara bersama dengan aparat hukum di sana," kata Hery.

Dia pun mengapresiasi respons cepat Kepolisian dan Kejaksaan Taiwan serta meminta pihak kepolisian juga melakukan pendalaman kepada istri tersangka, karena melakukan upaya pembiaran terhadap tindakan tersangka kepada TKI.

Pada 10 September 2016 sekitar pukul 01.00 waktu setempat, shelter KDEI Taichung dihubungi oleh Pihak Kepolisian Taichung untuk menerima TKI korban kekerasan seksual. Pada pukul 01.30 TKI tiba di Shelter KDEI Taichung. Namun pagi harinya pukul 09.00 ternyata TKI nekat mencoba melakukan aksi bunuh diri dengan cara menyayat nadi pergelangan tangan.

Kepala shelter KDEI Taichung pun langsung membawa TKI tersebut ke rumah sakit dan langsung diambil tindakan oleh pihak rumah sakit. Dua jam kemudian, tim medis menyatakan bahwa kondisi TKI sudah stabil dan sudah bisa kembali ke shelter. Pada pukul 13.00 Disnaker Taichung beserta Kejaksaan Taichung datang ke shelter untuk mewawancarai TKI tersebut. Pemeriksaan dilakukan sampai sekitar pukul 21.00. Pada wawancara tersebut pihak Kejaksaan Taichung menyatakan bahwa akan menuntut majikan sebagai tersangka tersebut sesuai dengan peraturan di Taiwan, namun memerlukan waktu untuk menyelesaikan kasus ini.

Korban telah melaporkan melaporkan kasus ini kepada agensi. Namun pihak agensi tidak pernah menyampaikan langsung permasalahan tersebut ke majikan. TKI juga mengaku seingat dirinya, sudah tiga kali mengalami kekerasan seksual oleh tersangka tersebut yang dilakukan dalam pengaruh alkohol. Pada tanggal 11 September 2016, sekitar pukul 02.00 dini hari, Kepolisian Taichung menahan tersangka dengan tuduhan melakukan kekerasan seksual terhadap TKI yang bekerja di rumahnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement