Rabu 14 Sep 2016 15:53 WIB

Koalisi: Kebijakan Luhut Pembangkangan atas Putusan PTUN

Rep: Qommarria Rostanti/ Red: Bilal Ramadhan
Luhut Pandjaitan
Foto: setkab.go.id
Luhut Pandjaitan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta menilai pernyataan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan tentang reklamasi pulau G dinilai menjadi bukti nyata keberpihakannya pada pengembang.

Kesimpulan Luhut bahwa reklamasi Pulau G tak bermasalah hanya berdasarkan diskusi dengan PT PLN dan pengembang. Sedangkan persoalan kerusakan lingkungan dan ancaman terhadap sumber kehidupan nelayan dan masyarakat pesisir, perempuan dan laki-laki, tidak menjadi pertimbangan.

"Sikap Menko Luhut ini merupakan pembangkangan atas putusan PTUN Jakarta. Sikap ini tidak pantas apalagi Luhut sebagai mantan Menkopolhukam, sikap yang menunjukan kemunduran demokrasi dengan tidak menghargai lembaga yudikatif," kata Ketua Bidang Hukum dan Pembelaan Nelayan KNTI Marthin Hadiwinata kepada Republika.co.id, Rabu (14/9).

Marthin mengatakan hasil kajian yang selama ini diklaim sebagai basis pengambilan keputusan oleh Kemenko Maritim hingga kini pun tidak bisa diakses oleh masyarakat. Padahal Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti telah mengeluarkan surat rekomendasi penanganan reklamasi Pulau G.

Dalam surat tersebut, Kementerian Kelautan dan Perikanan secara tegas merekomendasikan agar reklamasi Pulau G dihentikan. Dia menyebut nelayan Teluk Jakarta telah membuktikan sejumlah masalah dalam reklamasi Pulau G di PTUN Jakarta sehingga hakim pun dalam putusannya memerintahkan penghentian reklamasi pulau G.

Selain itu, kata dia, Luhut seolah mengabaikan kajian lingkungan dan sosial yang selama ini telah dilakukan sejak dulu, termasuk di antaranya kajian ketidaklayakan lingkungan hidup yang dikeluarkan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya.

Dalam kajian tersebut menunjukkan potensi kerugian kerusakan yang diakibatkan proyek reklamasi akan sangat besar.

"Untuk itu, pernyataan mengenai keberadaan proyek reklamasi tidak bermasalah patut dipersoalkan dan Kemenko Maritim harus sesegera mungkin membuka kajian-kajian yang telah dilakukan selama ini," kata Marthin.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement