REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis berpendapat, pejabat negara tidak seharusnya masuk ke ranah politik. Menurut dia, pejabat negara yang menjadi tim sukses di pilgub bisa digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) karena dianggap melanggar aturan ketatanegaraan.
Ia mencontohkan keterlibatan Kepala BNP2TKI, Nusron Wahid sebagai tim sukses Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) pada Pilgub DKI 2017. Margarito menilai, keterlibatan Nusron pada pesta demokrasi itu bakal menjadi bumerang.
"Kalau ini dipaksakan, maka ini bisa menjadi pukulan balik. Ini sama saja melanggar aturan. Sebaiknya ini disadari betul oleh Ahok," kata Margarito dalam keterangannya, Selasa (13/9).
Margarito berpendapat, jika ingin masuk ke ranah politik, maka Nusron lebih dulu mengundurkan diri sebagai pejabat negara.
"Nusron itu kan semua orang tau sebagai kepala BNP2TKI. Supaya tidak jadi beban, maka dia sebaiknya mundur," ucap dia.