REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR), Masykurudin Hafidz menyayangkan telah diputuskannya bahwa terpidana hukuman percobaan dapat ikut serta dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2017 mendatang. Menurutnya, upaya untuk menciptakan Pilkada dengan calon yang berintegritas telah gagal.
"Kekhawatiran kita bersama agar Pilkada sejak awal dimiliki oleh calon yang berintegritas ternyata gagal, digagalkan oleh peserta Pilkada berwajah DPR," kata Masykurudin kepada Republika.co.id, Senin (12/9).
Hal itu karena, hasil keputusan dari rapat dengar pendapat antara DPR dan Pemerintah bersifat mengikat terhadap penyelenggara Pemilu dalam hal ini KPU dan Bawaslu. Pun halnya terkait diperbolehkannya terpidana hukuman percobaan diusulkan oleh DPR dan disetujui oleh Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri.
Sementara pandangan KPU, yang sejak awal menilai terpidana hukuman percobaan sesuai pasal 7 ayat 2 Huruf g, UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada sama halnya dengan terpidana atau orang yang bermasalah dengan hukum. Sehingga, mengacu pasal tersebut, tidak boleh mencalonkan diri di Pilkada.
Ia pun menduga, ada kepentingan yang diselipkan dari upaya menggoalkan terpidana hukuman percobaan dalam ikut Pilkada oleh sejumlah fraksi.
"Setidak-tidaknya fraksi yang ngotot terpidana dengan hukuman percobaan berhasil membuka peluang bagi calon calon yang mempunyai status tersebut untuk dapat maju melalui partai politik tersebut, kita lihat saja, berapa banyak calon terpidana yang diajukan oleh partai pendukung tersebut," jelasnya.
Diketahui, terpidana hukuman percobaan diputuskan dapat ikut serta dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2017 mendatang. Hal itu berdasarkan hasil rapat dengar pendapat antara DPR, Pemerintah, dan penyelenggara Pemilu yang berlangsung hingga Ahad (11/9) dini hari tadi.
"Sudah di dok, Kalau terakhir ini sudah putuskan (terpidana) percobaan, yang tidak dipidana kurungan, bisa mendaftar (Pilkada)," kata Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hadar Nafis Gumay dalam keterangan yang diterima wartawan, Ahad (11/9).
Meski begitu, Hadar mengatakan jalannya pembahasan bukannya mulus tanpa hambatan, tetapi juga terjadi perdebatan yang cukup alot. Hal ini karena ada sejumlah fraksi diantaranya PDI Perjuangan dan PAN yang menolak poin tersebut. Meski begitu, pada akhirnya tetap keluar putusan tersebut.
Begitu pun KPU, yang dalam hal ini sejak awal memiliki pandangan berbeda. Bahwa terpidana hukuman percobaan, juga merupakan orang yang bermasalah dengan hukum sehingga tidak boleh mencalonkan diri di Pilkada.
Namun, pandangan KPU ini terbentur lantaran KPU harus mengikuti aturan mengikat hasil RDP antara pemerintah dan DPR sebagaimana diatur dalam pasal 9 huruf a UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
"KPU sudah nyatakan pandangannya, berulang kali, pandangan berbeda. Tapi UU mengatur keputusan RDP mengikat. KPU harus mengikuti," katanya.