REPUBLIKA.CO.ID, SERANG - Presiden Joko Widodo mengungkapkan, Presiden Filipina Rodridgo Duterte mempersilakan Indonesia jika ingin mengeksekusi terpidana mati kasus narkoba asal Filipina Mary Jane. Jokowi mengatakan, hal tersebut disampaikan Duterte secara langsung saat melakukan pertemuan dengannya di di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (9/9).
Jokowi menjelaskan, dalam pertemuan tersebut, dirinya menceritakan kepada Duterte bahwa Mary Jane membawa 2,6 kg heroin ke Indonesia. Jokowi juga menceritakan bahwa Indonesia telah menunda eksekusi mati Mary Jane.
"Presiden Duterte saat itu menyampaikan 'silakan kalau mau dieksekusi'," kata Jokowi seusai melaksanakan shalat Idul Adha di Masjid At-Tsauroh, Serang, Senin (12/9).
Meski begitu, Jokowi tidak menjelaskan apakah proses hukum di Filipina terkait Mary Jane sudah selesai atau belum. Seperti diketahui, penundaan eksekusi Mary Jane dilakukan karena menunggu status hukum di Filipina.
"Pokoknya, yang disampaikan Presiden Duterte seperti itu," ucap Jokowi.