REPUBLIKA.CO.ID, SERANG -- Presiden Joko Widodo menjelaskan ia masih melakukan pertimbangan mengenai Arcandra Tahar untuk kembali menjabat sebagai Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
"Sampai saat ini saya akan melihat dulu masalah yang berkaitan dengan kewarganegaraan, prosesnya," kata Jokowi di Serang, Banten, Ahad (11/9).
Jokowi mengatakan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly telah melaporkan dalam bentuk surat mengenai status kewarganegaraan Arcandra. Kepala Negara juga menjelaskan pihaknya belum memanggil Arcandra kembali. "Jadi saya belum melihat secara detail prosesnya seperti apa. Pak Arcandra pun belum saya panggil sampai saat ini," ujar Presiden.
Sebelumnya, Presiden telah memberhentikan Arcandra dari jabatannya sebagai Menteri ESDM pada 14 Agustus 2016 karena diketahui berkewarganegaraan Amerika Serikat. Kemudian pada 1 September 2016, Menkumham mengeluarkan surat yang mengukuhkan kembali status kewarganegaraan Indonesia bagi Arcandra.
Pengukuhan kembali status kewarganegaraan Arcandra tersebut mempertimbangkan prinsip non-stateless atau prinsip yang tidak mengakui asas apatride, berpayung hukum Pasal 23 dan 32-35 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan dan PP Nomor 2 Tahun 2007.