REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Kabareskrim Komisaris Jenderal Polisi Ari Dono Sukmanto mengatakan, akan menggandeng pihak Direktorat Jenderal Imigrasi untuk menangani jamaah haji berpaspor negara lain. Tujuannya, agar peristiwa yang menimpa 177 WNI yang berhaji dengan paspor Filipina tak lagi terulang. “Sudah pasti, kita pasti melangkah nanti ke depan supaya hal ini tidak terjadi lagi, paling engga meminimalkan lah," ujar Ari Dono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Sabtu (10/9).
Menurut Ari, selama kuota haji di Indonesia selalu penuh dan antrean yang sangat mengular, tindak pidana bisa terulang. Ada saja, kata dia, oknum-oknum nakal yang memanfaatkan momentum tersebut menjadi ladang usaha. “Karena peluang itu akan selalu dipakai pihak yang tidak bertanggung jawab," jelas Ari.
Sehingga, ke depannya, kata Ari, bukan saja kerja sama dengan pihak Imigrasi soal perhajian namun juga bekerja sama dengan Kementerian Agama agar dapat berupaya melakukan pengendalian pencegahan adanya agen tavel tak bertanggung jawab. “Kerja sama dengan imigrasi pastinya, kemudian departemen agama, supaya bisa membantu mengendalikan," jelas Ari.
Sementara ini, sambung Ari, sudah ada tujuh orang dari pihak travel haji yang telah ditetapkan menjadi tersangka. Tujuh orang tersebut yakni AS, BMDW, MNA, MT, F, AH, dan ZAP. “Lima kelompok besar atau lima perusahaan travel pengirim haji ini, sudah kita tetapkan tujuh tersangka. Ini sekarang masih dalam proses penyidikan untuk kita perdalam lagi perannya," ujar Ari.