Sabtu 10 Sep 2016 22:45 WIB

Mensos: Hukuman Kebiri Sudah Bisa Dilakukan

Rep: Muhammad Nursyamsyi/ Red: Ilham
 Ilustrasi hukuman kebiri
Foto: Ilustrasi : Nabiila Lubay
Ilustrasi hukuman kebiri

REPUBLIKA.CO.ID, KARIMUN -- Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa mengatakan, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) tentang hukuman kebiri bagi pelaku kekerasan seksual segera disahkan menjadi undang-undang.

"Bukan wacana. Perppu sudah lahir, Perppu Nomor 1 Tahun 2006," katanya kepada wartawan di Pendopo Rumah Dinas Bupati Karimun, Kepulauan Riau, Sabtu (10/9).

Ia menerangkan, Perppu tersebut mengenai perlindungan anak bagi prostitusi sejenis beserta mucikari dan sindikatnya, hukuman kebiri merupakan salah satu pemberatan hukuman dan sudah bisa diterapkan. Saat ini, ia katakan, proses menuju undang-undang sedang digodok DPR dan telah memasuki tahap akhir.

"Proses pembahasan di DPR, sebetulnya sudah selesai di komisi, tinggal menunggu proses pengesahan di paripurna," katanya.

Sedangkan untuk sejumlah kasus prostitusi dengan sesama jenis dengan korban anak-anak, lanjutnya, hukuman kebiri sudah bisa dijalankan dengan menggunakan Perppu perlindungan anak. Khofifah menegaskan, dalam Perppu perlindungan anak terdapat penambahan berat hukuman seperti hukuman seumur hidup atau ukuman mati.

"Bukan Perppu Kebiri, tapi Perppu Perlindungan Anak terkait prostitusi sejenis dengan mucikari dan sindikatnya," lanjutnya.

Selain itu, penambahan hukuman juga bisa dilakukan seperti hukuman kebiri, diberi chips atau alat pendeteksi seperti di Korea Selatan, atau publikasi identitas pelaku untuk khalayak ramai yang seluruhnya akan ditentukan oleh putusan majelis hakim sesuai tingkat kejahatan yang dilakukannya.

"Kalau dia predator, kalau dia ada di kerumunan massa nanti berbunyi (alat pendeteksi)," katanya menegaskan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement