REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Kantor Cabang Yogyakarta mencatat hingga Juni 2016 jumlah tunggakan pembayaran iuran premi dari peserta mandiri mencapai Rp 11 miliar.
"Dari total peserta mandiri, 60 persen rutin membayar dan 33 persen masih menunggak," kata Kepala Kantor Cabang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS) Kesehatan Yogyakarta, Upik Handayani di Yogyakarta, Sabtu (10/9).
Menurut Upik, berbagai alasan yang menyebabkan peserta BPJS Kesehatan mandiri menunggak membayar iuran, di antaranya masih belum memahami prosedur pembayaran iuran serta tidak memiliki penghasilan tetap. "Di antara mereka ada yang buruh tani, ada yang buruh harian yang kadang ada uang kadang tidak," kata dia.
Sosialisai mengenai pembayaran BPJS Kesehatan, menurut Upik, terus diintensifkan baik secara langsung oleh Kantor Cabang BPJS Yogyakarta yang membawahi Kabupaten Bantul, Gunung Kidul, dan Kota Yogyakarta atau melalui penyedia fasilitas kesehatan.
Peserta BPJS Kesehatan yang menunggak ini, kata dia, belum memiliki kesadaran terhadap pentingnya membayar iuran tepat waktu dan harus menghilangkan pola pikir membayar iuran saat sakit saja. "Kami juga sudah menyampaikan bahwa kalau tidak membayar maka status kepesertaannya tidak aktif. Kalau sudah menunggak dan saat membutuhkan rawat inap maka yang bersangkutan terkena denda pelayanan," kata Upik.
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Perpres nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan, bila satu bulan tidak membayar iuran maka kartu BPJS langsung tidak bisa digunakan. Peserta harus melunasi tunggakan jika ingin mengaktifkan lagi kepesertaannya.
Kepala Unit Manajemen Kesehatan dan Rujukan BPJS Kesehatan Yogyakarta Fatma Kurniawati mengatakan target pendapatan sampai Juni 2016 untuk iuran dari peserta mandiri mencapai 224.100 orang seharusnya mencapai Rp 33,59 miliar, namun iuran yang diterima baru Rp 22,29 miliar.