Sabtu 10 Sep 2016 08:22 WIB

Dinkes Kota Bekasi Selidiki Rumah Diduga Klinik Aborsi

Rep: Kabul Astuti/ Red: Nidia Zuraya
Klinik aborsi
Klinik aborsi

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Dinas Kesehatan Kota Bekasi, Jawa Barat melakukan penyelidikan ke lokasi penggerebekan rumah diduga tempat aborsi di Jalan Ampera Gang Dukuh RT 04/06 Kelurahan Durenjaya, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi. Hasilnya, DJ diketahui sudah tidak mempunyai surat izin praktik sejak tahun 2000 dan tidak ada plang klinik di depan rumahnya.

Petugas bidang pelayanan kesehatan dasar Dinas Kesehatan Kota Bekasi datang ke lokasi diduga tempat praktik aborsi bersama kepala puskesmas dan lurah setempat, Jumat (9/9) kemarin. Menurut hasil pemeriksaan petugas di lokasi, diperoleh informasi bahwa bidan berinisial DJ tersebut sudah tidak aktif surat izin praktiknya sejak tahun 2000.

"Bidan DJ memang sudah tidak aktif surat izin praktiknya sejak tahun 2000. Surat izin praktik sudah tidak diperpanjang, dan di situ pun tidak ada plang nama klinik, jadi memang tidak terlihat itu aktivitas klinik atau apa," ujar Kepala Dinas Kesehatan Kota Bekasi, Kusnanto, kepada Republika, Jumat (9/9) petang.

Kusnanto menambahkan, tidak terdapat aktivitas atau sarana untuk melakukan tindakan aborsi di lantai dasar rumah tersebut. Kendati, ia juga tidak bisa memastikan seratus persen lantaran petugas kesehatan belum memeriksa lantai dua dan bagian rumah yang lain. Sebuah warung dan bengkel tampak berdiri di bagian depan rumah tersebut.

Tatkala petugas Dinas Kesehatan datang, lanjut Kusnanto, perempuan berinisial DJ tersebut bahkan berada di rumahnya. DJ sudah dilepaskan oleh pihak kepolisian. 

Suami DJ menolak istrinya dituduh melakukan perbuatan aborsi. "Mungkin tidak terbukti atau apa. Saya tidak paham juga. Suaminya juga menolak istrinya dituduh itu," tutur Kusnanto. 

Menurut informasi yang diperoleh Dinkes, pengurus RT/RW juga tidak tahu apabila rumah tersebut dijadikan tempat praktik aborsi. Secara regulasi, menurut Kusnanto, aktivitas yang dilakukan DJ sudah berada di luar kemampuan monitoring dan evaluasi Dinkes. Dinkes tidak punya wewenang lagi untuk memantau karena izin praktik dan plang klinik tidak ada. 

"Saya serahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian. Kalau ada plang atau surat izi prakteknya masih berlaku mungkin kita bisa memberikan sanksi," tegas Kadinkes Kota Bekasi.

Ia menegaskan, Dinas Kesehatan Kota Bekasi ke depan akan terus melakukan monitoring dan pembinaan, bekerjasama dengan organisasi-organisasi ikatan profesi kesehatan. Dengan catatan, aktivitas monitoring hanya dapat dilakukan terhadap nama-nama petugas kesehatan yang aktif dan teregister oleh Dinkes, baik di lingkungan puskesmas, rumah sakit, maupun yang berpraktik sebagai dokter/bidan swasta.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement