REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Men-PPPA), Yohana Yembise menegaskan, anak Indonesia harus terhindar dari diskriminasi dan kekerasan. Upaya perlindungan ini berlaku untuk seluruh anak Indonesia.
"Kita harapkan ini dapat menginspirasi dan memotivasi seluruh pihak untuk lebih peduli pada pemenuhan hak dan perlindungan anak. Apa yang menjadi hak anak tentu menjadi tugas dan kewajiban yang harus dilakukan dengan penuh tanggungjawab oleh semua pihak, baik orang tua, guru, pemerintah, media, dunia usaha serta masyarakat," kata Yohana dalam keterangan persnya, Jumat (9/9).
Dalam waktu dekat, Yohana mengatakan, juga akan dikeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA). Peraturan ini demi mewujudkan suasana aman dan nyaman bagi anak. Dengan demikian, mereka dapat tumbuh dan berkembang secara optimal, terpenuhi hak haknya serta terlindungi dari segala bentuk kekerasan. Dalam hal ini termasuk dari diskriminasi, penelantaran dan perlakuan salah lainnya.
Pada kesempatan sama, Yohana juga mengungkapkan, beberapa hak anak yang harus dipenuhi. Pertama, hak mendapatkan pengasuhan dan pendidikan yang baik. Upaya ini bisa dilakukan dengan memperkuat kelembagaan keluarga, memperkuat lingkungan termasuk lingkungan sekolah dan masyarakat.
Selanjutnya, terpenuhinya hak sipil anak dan kebebasan. Setiap anak harus memiliki akta kelahiran dan memperoleh informasi yang bermanfaat dan tidak mengandung unsur kekerasan dan pornografi. Masyarakat juga perlu mendengarkan suara anak dalam bentuk partisipasi anak,
Hak kesehatan dan kesejahteraan anak juga diharapkan bisa terpenuhi. Semua anak berhak memperoleh akses pendidikan minimal jenjang SMA atau sederajat.