REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Pemkot Yogyakarta dalam hal ini Badan Lingkungan Hidup (BLH) melarang petugas pemotongan hewan kurban membuang kotoran hewan kurban ke sungai. Bahkan BLH melarang jeroan atau baagian dalam hewan kurban dicuci di sungai.
"Saya berharap, jangan membuang kotoran (hewan kurban) ke sungai apalagi mencuci bagian dalamnya di sungai. Ini demi kesehatan kita semua," ujar Kepala BLH Kota Yogya Suyana, Jumat (9/9).
Menurutnya, kotoran hewan usai disembelih, harus dipendam ke dalam tanah dengan kedalaman tertentu. Ini dilakukan agar kotoran tersebut tidak dihinggapi lalat dan menyebarkan bakteri yang ada di kotoran.
Sedangkan pencucian jeroan hewan kurban, menurutnya, harus menggunakan air mengalir yang dialirkan ke dalam tanah. "Harus menggunakan air bersih yang mengalir, jangan di sungai," katanya.
Terkait pembagian daging kurban, ia mengimbau tidak menggunakan kantor plastik warna hitam. Kresek hitam tersebut bukan ditujukan sebagai kantong makanan lantaran berasal dari bahan daur ulang.
"Kita kan tidak pernah tahu apakah daur ulang dari bahan berbahaya atau bukan. Gunakan saja kantong nonplastik supaya lebih aman," ujarnya.
Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti meminta panitia penyembelihan hewan kurban memperhatikan proses penyembelihan sesuai dengan syarat-syarat. Seperti dengan memperhatikan tata cara penyembelihan, sesuai dengan perikehewanan.
“Pisau yang digunakan harus tajam, ojo (jangan) dibanting kasihan hewan kurbannya. Perhatikan perikehewanan,” ujarnya.
Selain itu, Haryadijuga meminta kepada panitia kurban untuk memilih lokasi penyembelihan yang layak, terutama di wilayah yang padat penduduk. Dia mengingatkan proses penyembelihan tidak mengganggu warga lain.
Semisal dalam pembuangan kotoran hewan kurban tidak di sembarang tempat. “Lokasi penyembelihan harus layak termasuk untuk tempat pembuangannya,” katanya.