REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Jaksa Agung HM Prasetyo mengaku akan mempelajari terlebih dahulu putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian uji materi yang diajukan Setya Novanto soal UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan UU Tipikor. Dengan dikabulkannya gugatan ini, maka rekaman pembicaraan Novanto terkait perpanjangan kontrak Freeport dinyatakan ilegal.
"Kita lihat nanti seperti apa. Kami belum menerima putusannya," kata Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (9/9).
Meski begitu, Prasetyo mengakui keputusan MK tersebut bersifat final dan tidak bisa diganggu gugat. "Masalahnya putusan MK itu final dan mengikat," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Novanto menggugat UU ITE yang mengatur mengenai informasi atau dokumen elektronik sebagai salah satu alat bukti penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di pengadilan yang sah, terutama dengan dokumen elektronik hasil dari penyadapan. MK menyatakan, kegiatan penyadapan tidak bisa dilakukan oleh sembarangan orang.
Dalam hal kasus rekaman 'Papa Minta Saham', MK menyatakan bukti rekaman dianggap ilegal karena tidak dilakukan oleh aparat penegak hukum.