REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi IX DPR RI Okky Asokawati mengapresiasi langkah BPOM dan aparat kepolisian dalam menemukan obat-obatan kedaluwarsa di pasaran.
"Langkah serupa harus dilakukan secara simultan dan berkala agar memastikan obat-obatan yang dikonsumsi masyarakat aman dan tidak membahayakan," katanya kepada pers di Jakarta, Kamis (8/9).
Menurut dia, munculnya peredaran obat kedaluwarsa ini tidak terlepas dari permintaan di pasaran yang juga tinggi. Ini lantaran penegakan hukum terhadap pelaku penjual obat kedaluwarsa atau obat ilegal masih lemah. "Aparat penegak hukum mestinya tidak berhenti hanya level pengungkapan, tapi juga harus ditegakan hukumnya agar ada efek jera," katanya.
Dia mengatakan, permintaan yang tinggi terhadap obat kedaluwarsa atau obat ilegal juga disebabkan edukasi kepada masyarakat, rumah sakit termasuk dokter masih lemah. "Masyarakat lebih memilih harga obat yang lebih murah tanpa memperhatikan efek negatifnya," katanya.
Begitu pula manajemen distribusi obat-obatan harus dibenahi. Pembelian obat melalui mekanisme e-catalog dalam praktiknya menemukan banyak kendala di lapangan. Penghitungan pihak rumah sakit dalam pemesanan obat-obatan kerap tidak sesuai, belum waktunya habis, namun ketersediaan obat-obatan sudah habis.
"Nah saat rumah sakit akan memesan lagi, prosesnya tidak cepat. Di sini celah permintaan obat-obatan kedaluwarsa atau ilegal muncul," katanya. Karena itu, manajamen distribusi obat-obatan harus diubah tujuannya untuk memutus rentang kendali yang lama dan berbelit.