Kamis 08 Sep 2016 20:44 WIB

KBRI Harus Jelaskan Alasan Masih Tertahannya 39 WNI di Filipina

Rep: Amri Amrullah/ Red: Israr Itah
Guru Besar Hukum Internasional UI Prof Hikmahanto Juwana
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Guru Besar Hukum Internasional UI Prof Hikmahanto Juwana

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Filipina telah membebaskan 177 Warga Negara Indonesia (WNI) terkait pelanggaran imigrasi dan haji ilegal. Namun hingga kini, masih ada 39 WNI yang hingga kini tidak jelas status pemulangannya ke Tanah Air.

Pengamat Hukum Internasional Hikmahanto Juwana mengatakan, pemerintah Indonesia bersama KBRI (Kedutaan Besar Republik Indonesia) harus menjelaskan alasan kenapa 39 WNI tersebut belum dipulangkan. Kalau masih terkait dengan dengan pihak berwenang, ia pun berharap KBRI menjelaskan alasannya. 

"KBRI harus melakukan pendampingan dan mencari alasan apa yang menjadi dasar 39 WNI ini masih tertahan," kata Guru Besar Hukum Internasional UI ini kepada Republika.co.id, Kamis (8/9).

Menurutnya, Indonesia harus mendapatkan penjelasan kenapa ada perlakuan berbeda terhadap 39 WNI yang masih tersisa, dengan 168 WNI yang sebelumnya telah dipulangkan. Agar publik dan pihak keluarga di Tanah Air mendapatkan kejelasan status mereka.

Sebelumnya Menteri Luar Negeri Retno Marsudi menyebut 39 Warga Negara Indonesia (WNI) yang berpaspor Filipina sudah dipindahkan ke Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Manila. Ke 39 WNI tersebut di luar 168 WNI yang sudah dipulangkan. 

Ke 39 WNI ini merupakan bagian dari 177 WNI, yang diamankan imigrasi Filipina saat hendak berangkat ke Arab Saudi untuk menunaikan ibadah haji dari Bandara Internasional Manila. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement