REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Proses pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) secara daring (online) ternyata lebih diminati dibandingkan proses manual. Hal itu terlihat dari jumlah pemohon IMB di Kota Surabaya yang tercatat mengalami peningkatan hingga 100 persen.
Pelaksana Tugas Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Surabaya, Eri Cahyadi mengatakan, sejak sistem daring ini diperkenalkan pada 2012, jumlah pemohon yang mengurus terus meningkat.
“Dulu sebelum online, jumlah pemohon per hari sekitar 20-25 pemohon. Setelah ada online, jumlah pemohon setiap harinya meningkat menjadi sekitar 60 pemohon. Intinya, orang akan merasa nyaman mengurus IMB ketika tidak ada rasa sulit dan tidak dipersulit,” kata Eri dalam konferensi pers di kantor Bagian Humas Kota Surabaya, Selasa (6/9).
Animo masyarakat yang positif dalam mengurus IMB tersebut diharapkan dapat mendukung tercapainya target menyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 200 miliar dari pengurusan IMB akan tercapai di tahun ini. Sebab, hingga Agustus 2016, pendapatan dari IMB sudah tercapai sekitar Rp 130 miliar.
Ia juga menyebut adanya peningkatan target capaian pendapatan dari IMB setiap tahunnya. Ia mencontohkan, dari target awal Rp 120 miliar beberapa tahun lalu, berubah menjadi Rp 180 miliar dan tahun ini menjadi Rp 200 miliar. “Semoga tahun ini dan tahun berikutnya bisa meningkat lagi,” ujar Eri.
Menurutnya, meningkatnya capaian pendapatan dari pengurusan IMB tersebut dikarenakan masyarakat merasa nyaman untuk mengurusnya. Terlebih dengan kemudahan yang diberikan Dinas Pekerjaan Umum dan Cipta Karya Tata Ruang melalui pengurusan IMB secara daring.
Meski demikian, Eri menilai penerapan pelayanan secara daring tersebut belum sempurna. Sebab, belum semua masyarakat memahami sistem daring ini, terutama warga yang belum melek teknologi informasi.
Oleh sebab itu, sejak pertengahan tahun lalu, Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya dan Tata Ruang membuka layanan IMB rumah tinggal di kecamatan. Saat ini baru 16 dari 31 kecamatan di Surabaya yang membuka layanan IMB rumah tinggal. Kecamatan-kecamatan tersebut dipilih karena telah memiliki Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD). Masyarakat yang akan membayar tidak perlu datang ke ke Bank Jatim, melainkan cukup ke UPTD tersebut.
“Ketika menggunakan IT, ada masyarakat yang belum mengetahui. Bukan lantas kami membiarkan. Tetapi kami yang harus jemput bola. Makanya kami lakukan pelayanan di kecamatan. Yang penting masyarakat merasa nyaman,” kata Eri.
Di samping itu, Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya dan Tata Ruang juga menerapkan keterbukaan informasi. Bagi pemohon IMB maupun Surat Keterangan Rencana Kerja (SKRK) yang ingin mengetahui progres maupun daftar bangunan yang sudah memiliki IMB, bisa mengakses laman surabaya.go.id
Ia juga menekankan, selama persyaratan pengajuan lengkap, Pemkot Surabaya tidak akan mempersulit pemohon yang melakukan pengurusan IMB dan SKRK. Jika pengajuan pemohon tersebut ditolak, lanjutnya, artinya ada persyaratan yang masih perlu dilengkapi. “Kalau syaratnya belum dilengkapi, sampai kapan pun ya tidak akan pernah diproses.Tetapi bila syaratnya lengkap, kami tidak akan mempersulit,” ujar mantan Kepala Bagian Bina Program tersebut.