REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK--Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Depok mencatat kinerja terbaik 2019. Salah satunya berhasil melampaui target perolehan retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sebesar Rp 25 miliar atau sekitar 100,2 persen dari target yang ditetapkan.
"Hingga 31 Desember 2019 lalu, Alhamdulillah capaiannya sebesar 100,2 persen atau kurang lebih Rp 25 miliar dari target yang ditetapkan yaitu Rp 24 miliar," ujar Sekretaris DPMPTSP Kota Depok, Yudi Suparyadi di Balai Kota Depok, Jumat (3/1).
Yudi menjelaskan, tercapainya target retribusi IMB ini dikarenakan meningkatnya kesadaran masyarakat untuk membayar pajak. Serta pengawasan yang rutin dilakukan di lapangan.
"Kami punya bidang pengawasan dan pengaduan yang secara rutin terjadwal mengadakan pengawasan ke lapangan untuk mengecek bangunan berizin dan tidak berizin," terang Yudi.
Menurut Yudi, penyumbang retribusi IMB terbesar berasal dari sektor properti, dantaranya perumahan, apartemen, hotel, dan lain sebagainya. "Termasuk juga IMB menara telekomunikasi. Mudah-mudahan pada 2020 ini semakin meningkat perolehan retribusi IMB," pungkasnya.