Kamis 31 Oct 2019 00:20 WIB

Tempat Publik di Yogyakarta Harus Bebas Retribusi IMB

Bebas retribusi IMB bagi seluruh tempat ibadah, kantor pemerintah dan bangunan publik

Rep: Silvy Dian Setiawan / Red: Andi Nur Aminah
Masjid Kauman salah satu bangunan untuk fasilitas umum di Yogya
Foto: Republika/ Wihdan
Masjid Kauman salah satu bangunan untuk fasilitas umum di Yogya

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Anggota Pansus Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) DPRD Kota Yogyakarta, Antonius Fokki Ardiyanto mengatakan, saat ini pihkanya tengah dilakukan pembahasan Raperda retribusi IMB dengan pemerintah. Dalam pembahasan ini, tempat pelayanan publik diusahakan untuk dibebaskan dari retribusi.

Pihaknya pun telah berkonsultasi ke Kementerian PUPR sebelum melakukan pembahasan Raperda tersebut. Yang mana, ia mengaku telah mendapat sinyal bagus dari Kementerian PUPR untuk  pembebasan retribusi di beberapa tempat layanan publik.

Baca Juga

"Yang sangat menarik dan ini akan diperjuangkan oleh Pansus dan ini sudah mendapat sinyal boleh dari Kementrian PUPR adalah pembebasan retribusi IMB bagi seluruh tempat ibadah, kantor pemerintah dan bangunan yang berfungsi publik," kata Fokki di Yogyakarta, Selasa (29/10).

Untuk itu, ia pun berharap agar Pemerintah Kota Yogyakarta untuk tidak mempersulit hal tersebut. Ia mengaku akan terus mengawasi jalannya persoalan tersebut agar dapat dilaksanakan. "Kami akan mengawasi betul persoalan ini sebagai implementasi kongrit dari amalan Pancasila dan Kebhinekaan di bumi Kota Yogyakarta," ujarnya.

Fokki menjelaskan, prinsip dari retribusi yakni masyarakat mendapatkan pelayanan dari pungutan yang harus dibayarkan tersebut. Maka, terkait dengan retribusi IMB, pelayanan yang didapat yaitu adcive planning.

Termasuk pengawasan sampai kepada penerbitan Standart Laik Fungsi (SLF) dari bangunan yang akan dibangun. "Artinya permasalahan IMB mengikat sampai terbitnya SLF," lanjutnya. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement