Selasa 28 Jan 2020 14:00 WIB

Depok Targetkan Retribusi IMB Rp 24 Miliar

Depok akan meningkatkan pengawasan bangunan.

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Dwi Murdaningsih
Pekerja menyelesaikan pembangunan proyek revitalisasi Situ Rawa Kalong, Cimanggis, Kota Depok, Jawa Barat, Jumat (13/12/2019).
Foto: Antara/Yulius Satria Wijaya
Pekerja menyelesaikan pembangunan proyek revitalisasi Situ Rawa Kalong, Cimanggis, Kota Depok, Jawa Barat, Jumat (13/12/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Pada 2020, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Depok menargetkan retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sebesar Rp 24 miliar. Sekretaris DPMPTSP Kota Depok Yudi Suparyadi di Balai Kota Depok mengatakan target tersebut sama dengan 2019 karena iklim investasi yang fluktuatif.

Dia mengutarakan, target tersebut tidak berubah mengingat fluktuasi iklim investasi secara global. Meski begitu, pihaknya akan terus berupaya melampaui target yang telah ditentukan. "Target kita Rp 24 miliar. Ke depan pengawasan bangunan tidak berizin akan semakin ditingkatkan," kata Yudi, Selasa (28/1.

Baca Juga

Menurut Yudi, tahun lalu perolehan retribusi IMB melebihi dari target yang ditentukan. Dari target Rp 24 miliar berhasil terkumpul sebesar Rp 25 miliar atau sekitar 100,2 persen.

"Alhamdulillah, hingga 31 Desember 2019  capaiannya melebihi target sebesar 100,2 persen atau sekitar Rp 25 miliar dari target Rp 24 miliar," ungkapnya.

Dia menjelaskan, tercapainya perolehan retribusi IMB ini dikarenakan kesadaran masyarakat yang mulai meningkat tentang pentingnya mengurus IMB dalam membuat suatu bangunan. Selain itu, tidak terlepas dari kinerja para pegawai dalam melakukan pengawasan langsung ke lapangan.

"Kami punya Bidang Pengawasan dan Pengaduan yang secara rutin terjadwal mengadakan pengawasan ke lapangan untuk mengecek bangunan berizin dan tidak berizin," kata Yudi.

Diungkapkan Yudi, penyumbang retribusi IMB terbesar berasal dari sektor properti, di antaranya perumahan, apartemen dan hotel mencapai 70 persen.  Kemudian rumah tinggal sebesar 30 persen. "Termasuk juga menara telekomunikasi. Kami berharap mudah-mudahan pada 2020 semakin meningkat perolehan retribusi IMB," pungkasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement