Kamis 08 Sep 2016 12:54 WIB

KPK Terima Vonis untuk Mantan Dirut Agung Podomoro Land

Mantan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja (tengah)
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Mantan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja (tengah)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor yang memvonis mantan Dirut PT Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja, dengan hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan dalam kasus suap pembahasan Raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta (RTRKSP).

"Jaksa penuntut umum (JPU) setelah mempelajari putusan, berpendapat menerimanya karena putusan telah lebih dari dua pertiga tuntutan," kata jaksa penuntut umum (JPU) KPK yang menangani kasus Ariesman, Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (8/9).

Pada 1 September 2016, majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Jakarta memvonis Ariesman Widjaja bersalah melakukan tindak pidana korupsi yaitu menyuap mantan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi sebesar Rp2 miliar terkait pembahasan Raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara (Pantura) Jakarta (RTRKSP).

Hakim memvonis Ariesman selama 3 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan. Vonis itu di bawah tuntutan JPU yaitu 4 tahun dan denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan.

"Teori dan fakta analisa yuridis JPU sebagian besar juga diakomodir hakim," ujarnya.

Ariesman rencananya akan dipindahkan ke lembaga pemasyarakatan Sukamiskin Bandung pada Kamis sore. Raperda RTRKSP mengatur tentang tata ruang area reklamasi dari pantai Barat hingga Timur Pantai Utara DKI Jakarta.

Ada 17 pulau di kawasan reklamasi Teluk Jakarta, PT Muara Wisesa Samudera, anak perusahaan Agung Podomoro Land memiliki izin pelaksanaan reklamasi di pulau G, PT Kapuk Naga Indah (KPI) yang adalah anak perusahaan Agung Sedayu Group melakukan reklamasi di pulau A, B, C, D, 2B; Pulai I kepada PT Jaladri Kartika Pakci; dan Pulau F kepada PT Jakarta Propertindo bekerja sama dengan PT Agung Dinamika Persada.

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengajukan Raperda RTRKSP pada Desember 2016 ke DPRD DKI Jakarta dan selanjutnya dibahas di Badan Legislasi Daerah (Balegda) yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Mohamad Taufik, yang juga kakak dari Mohamad Sanusi.

Persoalan muncul karena Ariesman berkepentingan untuk mengubah isi raperda mengenai kontribusi tambahan yang terdapat pada pasal 116 ayat (6) mengenai kewajiban pengembang yang terdiri dari (a) kewajiban, (b) kontribusi, (c) tambahan kontribusi; dan pasal 116 ayat (11) mengenai tambahan kontribusi dihitung sebesar 15 persen dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) total lahan yang dapat dijual tahun tambahan kontribusi tersebut dikenakan.

Pada 3 Maret 2016 di Avenue Kemang Village Jakarta Selatan, Sanusi bertemu dengan Ariesman Widjaja. Dalam pertemuan tersebut Ariesman menyatakan bahwa kontribusi tambahan sebesar 15 persen terlalu berat bagi perusahaannya dan menjanjikan akan memberi uang sejumlah Rp2,5 miliar kepada Sanusi jika pasal tambahan kontribusi dimasukkan dalam pasal penejelasan dengan menggunakan kata 'konversi' karena Ariesman khawatir jika tanpa ada penjelasan maka nilai tambahan kontribusi tidak jelas. Atas permintaan tersebut, Sanusi menyetujuinya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement