REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Dinas Tata Air Teguh Hendrawan mengatakan akan menginventarisasi bangunan-bangunan di kawasan Kemang. Jika ada yang melanggar, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tak segan untuk melakukan pembongkaran.
"Kita tertibkan, kita bongkar bangunan yang melanggar yang bukan sesuai aturan," kata Teguh, Rabu (7/9).
Inventarisasi bangunan tersebut sudah berlangsung sejak pekan lalu. Pelanggaran yang akan ditindak, lanjutnya, jika bangunan tak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
"Bangunan mengambil lahan dan yang membangun bangunan di bibir kali Krukut. Harus sesuai dengan IMB (Izin Mendirikan Bangunan)" katanya.
Ia juga memastikan sebelum pembongkaran, pihak yang melanggar akan diberikan peringatan. Hingga saat ini, Pemprov sedang menyisir kawasan bangunan di Kemang Selatan hingga Petogogan.