Kamis 08 Sep 2016 08:51 WIB

Ini Alasan Kemenkominfo Belum Blokir Aplikasi Gay

Rep: Mas Alamil Huda/ Red: Bayu Hermawan
Kemenkominfo.
Foto: Antara
Kemenkominfo.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengatakan, tersangka AR, muncikari prostitusi anak, menggunakan aplikasi Grindr untuk berkomunikasi dengan kalangan gay. Namun, Kemenkominfo mengaku belum bisa melakukan pemblokiran terhadap aplikasi tersebut.

Kepala Biro Humas Kemenkominfo, Noor Iza mengatakan, pihaknya sejauh ini masih melakukan pendalaman terhadap aplikasi tersebut. Kemenkominfo berhati-hati dalam mengambil langkah. Sebab, kata dia, pemblokiran tak bisa dilakukan dengan gegabah.

"Kalau memang ternyata isinya cenderung pornografi, kita tak usah berpikir panjang (untuk memblokir). Kalau tidak pornografi, kita cek ricek secara hati-hati," katanya kepada Republika.co.id, Rabu (7/9).

Noor mengungkapkan, aplikasi Grindr tersedia di android dan siapa pun bebas mengunduh serta mengaksesnya. Aplikasi ini dipakai tersangka AR untuk memasukkan identitas anak-anak dalam prostitusi gay di Bogor yang terungkap beberapa waktu lalu.

Tersangka AR kemudian memalsukan usia anak-anak yang dijualnya. Sebab, kata Noor, yang bisa masuk dalam aplikasi tersebut harus berumur 18 tahun ke atas.

"Ternyata banyak anak-anak korban kemarin yang jadi anggota di situ. Anak-anak itu memalsukan identitas umur di aplikasi itu," ujarnya.

Namun, menurut Noor, aplikasi tersebut tidak menjadi alat transaksi untuk prostitusi. Transaksi tetap dilakukan melalui Facebook dan dilanjutkan melalui BBM.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement