REPUBLIKA.CO.ID, PULAU PUNJUNG -- Seorang pekerja tambang emas ilegal di Kabupaten Dharmaraya, Sumatera Barat (Sumbar), tewas diduga tertimpa runtuhan tanah saat sedang bekerja di lokasi penambangan di Nagari (Desa Adat) Tebing Tinggi, Senin (5/9) sore.
Penjabat (Pj) Wali Nagari Tebing Tinggi Yulius, di Pulau Punjung, Selasa, membenarkan peristiwa tersebut terjadi di wilayah administrasinya di Jorong Koto, Nagari Tebing Tinggi, Kecamatan Pulau Punjung.
"Dari informasi yang kami dapat dari masyarakat, korban atas nama Andi (34) diduga tewas tertimpa runtuhan tanah yang longsor saat bekerja," ungkapnya.
Ia menyebutkan pihaknya tidak mengetahui aktivitas tambang emas ilegal masih berlangsung, bahkan sampai memakan korban. Karena, menurutnya aktivitas tambang di wilayahnya itu sudah ditertibkan oleh pihak kepolisian berapa waktu lalu.
"Dulu sudah ditertibkan, tapi kami tidak tau kenapa muncul lagi. Kalau mengenai izin dari pemerintah nagari tidak ada kami mengeluarkan," jelasnya.
Kapolres Dharmasraya AKBP Lalu Muhammad Iwan Mahardan melalui Kasat Reskrim AKP Budi Satria mengatakan, pihaknya saat ini masih melakukan pengumpulan data mengenai peristiwa tersebut.
"Saat ini tim masih sudah turun ke lapangan untuk mengumpulkan bukti-bukti," katanya saat dihubungi melalui telepon seluler.
Di tempat terpisah, suasana di rumah duka yang berada di Nagari (Desa Adat) Gunung Medan, Kecamatan Sitiung terpantau ramai dikunjungi para pelayat hingga siang ini.
"Pemakaman korban masih menunggu kedatangan keluarga dari luar daerah," kata keluarga korban Nawar.
Terkait peristiwa, ia mengemukakan korban benar meninggal saat sedang bekerja di lokasi tambah emas. Korban tertimbun hamburan tambang.