Rabu 07 Sep 2016 02:23 WIB

Stok Blangko KTP Elektronik Kapuas Hulu Kosong

Warga mengantre untuk membuat E-KTP di Kelurahan Mampang Pela, Jakarta Selatan, Rabu (31/8). (Republika/ Yasin Habibi)
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Warga mengantre untuk membuat E-KTP di Kelurahan Mampang Pela, Jakarta Selatan, Rabu (31/8). (Republika/ Yasin Habibi)

REPUBLIKA.CO.ID, PUTUSSIBAU, KALBAR -- Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, saat ini belum memiliki blangko untuk Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik. Akibatnya petugas hanya bisa melakukan perekaman KTP elektronik tanpa mencetak KTP yang dimaksud.

"Perekaman tetap dilakukan, namun kami belum bisa mencetak KTP elektronik tersebut, karena blangko masih kosong," kata Sekretaris Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kapuas Hulu, M Nurdin di Putussibau, Selasa.

Menurut Nurdin, sebelumnya memang untuk blangko dijatah dari pusat, rata-rata seribu lebih untuk satu bulan, namun jumlah tersebut tidak mencukupi dengan jumlah masyarakat yang melakukan perekaman.

Ia mengatakan selama ini perekaman KTP elektronik dilakukan di masing-masing kecamatan tetapi pencetakan fisiknya dilakukan di  kabupaten.

Menurutnya dalam proses perekaman tidak ada kendala, hanya yang menjadi kendala kekurangan stok blangko sehingga masyarakat harus menunggu kedatangan blangko baru mendapatkan KTP elektronik, sedangkan batas penggunaan KTP manual pada 31 september 2016 mendatang.

"Sebenarnya tidak ada kendala lain jika blangko itu tersedia, kita sudah pasti dengan cepat memberikan pelayanan kepada masyarakat," kata Nurdin.

Meskipun demikian, Nurdin mengaku pihaknya akan langsung ke pusat untuk mengambil blangko KTP elektronik karena memang hal tersebut dibutuhkan masyarakat. Apalagi menurut Nurdin persoalan tersebut sudah dibahas dalam rakor dengan dirjen.

Ditambahkan Nurdin,Kapuas Hulu memerlukan kurang lebih 100 ribu blangko, sehingga dapat mencukupi kebutuhan KTP elektronik masyarakat, sebab itu bukan hanya untuk masyarakat yang baru membuat KTP, tetapi juga untuk menggantikan KTP elektronik yang sebelumnya rusak ataupun ganti status.

"Jadi kita minta agar pihak kementerian tidak lagi memberlakukan jatah blangko, melainkan sesuai kebutuhan, apalagi Pemerintah Pusat mendesak agar seluruh masyarakat wajib memiliki KTP elektronik, tetapi harus didukung dengan kebutuhan yang diperlukan," kata Nurdin.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement