Selasa 06 Sep 2016 18:12 WIB

Polisi akan Razia Toko Penyedia Obat Kedaluwarsa

Rep: c39/ Red: Bilal Ramadhan
  Petugas menunjukan obat ilegal saat konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (6/9).
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Petugas menunjukan obat ilegal saat konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (6/9).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ribuan obat dari sebuah toko di Pasar Pramuka, Jakarta Timur sebelumnya telah disita oleh polisi karena sudah kadaluarsa. Dalam kasus ini, polisi telah meringkus seorang tersangka berinisial M (41).

Saat ini, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Kombes Pol Fadil Imran mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan langkah-langkah selanjutnya untuk menindaklanjuti kasus tersebut.

"Kita akan periksa pabrik-pabriknya. Pemeriksaan itu sebagai langkah pencegahan. Kita dalami langkah distribusinya," ujar Fadil saat ditemui di Direskrimsus Polda Metro Jaya, Selasa (6/9).

Fadil mengatakan, pihaknya akan melakukan razia-razia terhadap berbagai toko obat di Jakarta untuk melihat apakah masih ada yang menjual obat kedaluwarsa tersebut atau tidak. "Ini untuk memastikan obat yang dijual oleh toko obat adalah obat yang belum expired. Masih aman untuk dikonsumsi," ucap Fadil.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya berhasil menggerebek sebuah rumah di Jalan Kayu Manis, RT 7 RW 14, Kelurahan Utan Kayu Selatan, Kecamatan Matraman, Jakarta Timur yang yang dijadikan tempat penyimpanan berbagai obat kedaluwarsa.

Obat-obatan kedaluwarsa dan tanpa izin tersebut juga dijual tersangka M di toko obat Mamar Gucci Di Pasar Pramuka, Jakarta Timur. Saat polisi menggeledah rumah dan toko milik M tersebut, polisi menyita 1.963 strip obat kedaluwarsa, 122 strip obat kedaluwarsa yang diganti tanggalnya, 49 botol obat cair, dan 24 karung obat kedaluwarsa berisi ribuan butir.

Atas perbuatannya, M dijerat pasal 196 juncto pasal 98 ayat 2 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

Ia juga dikenakan pasal 62 juncto pasal 8 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Pelaku Usaha yang Melanggar Ketentuan dengan ancaman penjara paling lama lima tahun, atau pidana denda paling banyak Rp 2 miliar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement