REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Tangerang Rakhmansyah mengeluhkan penerbitan Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA) dari pemerintah pusat melalui Kementerian Ketenagakerjaan.
Menurut dia, penerbitan IMTA di Kemenaker hanya sebatas kelengkapan dokumentasi administrasi semata. Sedangkan ketika di lapangan kondisinya bisa berbeda dari dokumentasi yang ada. Seperti tidak adanya pendamping bagi tenaga kerja asing (TKA), atau pendamping yang terdaftar dengan pendamping yang ada di lapangan berbeda.
"Di pusat, kendalanya hanya memenuhi administrasi, jadi sepanjang memenuhi administrasi sudah mendapatkan IMTA. Ternyata di lapangan tdak seperti itu," ujarnya kepada Republika.co.id, Selasa (6/9).
Terlebih, Kota Tangerang memiliki banyak perusahaan yang mempekerjakan kurang lebih 600 TKA. "Ya kisaran 500-700 lah, di seluruh Kota Tangerang ini. Setiap tahun segitu, belum ada peningkatan signifikan," ujar Jamaludin, Sekretaris Dinas Ketenagakerjaan.
Kendati demikian, IMTA hanya berlaku sampai satu tahun. Kemudian seterusnya perpanjangan tersebut diurus di Disnaker setempat. Sehingga pada kesempatan tersebut Disnaker bisa meninjau ulang IMTA yang sudah ada. Selain itu, sebagai antisipasi, Disnaker juga melakukan pengawasan di lapangan setidaknya sebulan sekali kepada perusahaan-perusahaan yang mempekerjakan TKA.
Tidak hanya itu, Disnaker juga melakukan pembinaan kepada perusahaan-perusahaan tersebut secara berkala. Di mana di dalamnya juga termasuk wajib lapor bagi perusahaan terkait kepada Disnaker.
Kemudian Disnaker baru kali ini mendapatkan temuan adanya TKA yang tidak memiliki kelengkapan dokumen seperti yang disyaratkan. Penemuan tersebut ditemukan di PT Selalu Bahagia Bersama, yang bergerak di bidang perakitan telepon seluler merek Oppo. Kasus tersebut sedang didalami dan mendapatkan perhatian khusus oleh Disnaker Kota Tangerang.