REPUBLIKA.CO.ID, PALU -- Dukungan terhadap wacana penguatan lembaga Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI terus menguat. Kali ini, Wakil Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng) Sudarto menyatakan komitmennya mendukung penguatan kewenangan DPD RI.
"Saya menyampaikan bahwa DPD RI harus dikuatkan. Ini aspirasi kami, aspirasi daerah dari warga Sulteng. Kami siap mendukung penuh," kata Sudarto saat menerima sejumlah anggota DPD RI yang tergabung dalam Gerakan Nasional (Gernas) Amandemen ke-5 UUD 1945 di Palu Sulawesi Tengah, Senin (5/9).
Pertemuan itu dihadiri anggota DPD RI dari Sulteng Nurmawati D Bantilan, Muh Asri Anas (anggota DPD RI dari Sulbar), H Ahmad Kanedi (anggota DPD RI dari Bengkulu), Hana Hasanah Fadel Muhammad (anggota DPD RI dari Gorontalo), Robiatul Adawiyah (anggota DPD RI dari NTB), dan Eni Sumarni (anggota DPD RI dari Jawa Barat).
Dalam pertemuan itu, Sudarto menambahkan bahwa DPD adalah representasi perwakilan dari daerah sehingga jika kewenangannya tidak diperkuat maka susah untuk memperjuangkan kepentingan rakyat di daerah yang diwakilinya.
"Sekali lagi ini aspirasi kami dari warga Sulawesi Tengah. Bagaimana mereka bisa penuh perjuangkan aspirasi daerah kalau kewenangannya terbatas?," cetus Sudarto dalam keterangan yang diterima Republika.co.id, Senin (5/9).
Sudarto yang pernah menjadi anggota DPD RI itu mengaku tahu betul batasan kewenangan sebagai anggota DPD RI. "Waktu jadi anggota DPD RI periode 2009-2014, kami pernah perjuangkan ini namun ada kendala. Kalau sekarang itu dilanjutkan diperjuangkan kami setuju dan kepala daerah seluruh Indonesia saya pikir akan membantu perjuangkan penguatan DPD," tegasdia.
Menurut dia, penguatan DPD RI merupakan tuntutan zaman dan keinginan dari masyarakat di daerah. Oleh karena itu, kata dia, sudah saatnya penguatan DPD dilakukan melalui Amandemen UUD 45.
Dukungan terhadap penguatan DPD RI sebelumnya juga diutarakan Gubernur Sulawesi Selatan Syahrul Yasin Limpo yang juga Ketua Asosiasi Pemerintah Provinsi Se-Indonesia (APPSI) saat ditemui sejumlah anggota DPD RI yang bergabung dalam Gerakan Nasional (Gernas) Amandemen ke-5 UUD 1945 di Baruga Sangiaseri Rumah Jabatan Gubernur Sulsel Makassar, Sabtu (27/8) lalu. Syahrul setuju penguatan DPD RI dan penambahan utusan golongan di DPD RI.
Sejumlah pakar dan pengamat hukum tata negara juga menyampaikan dukungan serupa kepada DPD RI. Diantaranya Pakar Hukum Tata Negara Jimly Asshiddiqie yang berpendapat inilah momentum yang tepat penguatan DPD RI.
Gernas Penguatan DPD RI akan terus melakukan road show pertemuan dengan para kepala daerah seluruh Indonesia, Ormas, organisasi kemahasiswaan, tokoh masyarakat, pimpinan parpol, para pakar dan pemerhati kenegaraan, dan unsur masyarakat lainnya lainnya untuk berdialog mengenai penguatan DPD RI.