Senin 05 Sep 2016 13:30 WIB

Baharkam Polri Gagalkan Penyelundupan 13 Ton Bawang

Bawang merah (ilustrasi)
Foto: Republika/ Wihdan
Bawang merah (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, DUMAI -- Badan Pemelihara Keamanan (Baharkam) Polri menggagalkan penyelundupan sekitar 13 ton bawang merah asal Malaysia yang diduga ilegal. Ribuan karung bawang merah iitu diangkut dengan menggunakan tiga kapal di Sungai Morong, Kabupaten Bengkalis, Ahad (4/9).

Kasi Lidik Ditpolair Baharkam Mabes Polri AKBP Firman Afandi mengatakan dari pengungkapan selundupan belasan ton komoditas pertanian yang dilarang ini, polisi juga menangkap enam kru kapal yang merupakan warga Kepulauan Rupat Kabupaten Bengkalis.

"Bawang merah ilegal ini kita amankan karena tidak dilengkapi dokumen resmi yakni dokumen karantina dan kepabeanan," katanya di Dumai, Riau, Senin (5/9).

Firman menjelaskan ribuan karung bawang merah yang dibawa dari Sungai Linggi Malaysia ini direncanakan bongkar muat di pelabuhan Sungai Selinsing, namun digagalkan dua kapal patroli Baharkam Mabes Polri.

Guna kepentingan proses hukum, tiga kapal angkut bawang kini diamankan di pelabuhan Dumai dan enam tersangka dengan inisial RJ, RS, AN, EF, SM dan RZ selanjutnya digiring ke Polres Dumai untuk menjalani pemeriksaan.

"Baharkam Mabes Polri menggelar operasi gabungan di sepanjang perairan Riau dan penangkapan tiga kapal pengangkut bawang merah ilegal ini berawal dari kecurigaan petugas saat mereka melintasi Sungai Morong Bengkalis," jelasnya.

Dalam pelaksanaan operasi gabungan ini, Baharkam mengerahkan dua unit kapal patroli, yaitu KP Bitern 3016 dan KP Zaitun 3014 dan berhasil mengamankan bawang yang tidak boleh dimasukkan melalui Pelabuhan Dumai.

Pelaku penyelundup bawang merah ilegal ini dapat dikenakan sanksi hukum karena melanggar perundangan negara tentang karantina hewan dan tumbuhan serta kepabeanan.

Ia menambahkan penyelundupan bawang ilegal ke wilayah Pelabuhan Dumai sejauh ini masih marak dan pencegahan terus diupayakan bersama dengan melibatkan sejumlah instansi terkait setempat, seperti kepolisian, TNI dan Bea Cukai.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement