Senin 05 Sep 2016 05:42 WIB

Kejutan Sidang 'Kopi Sianida': Jessica Hadirkan Saksi Ahli Pembanding

Rep: Muhyiddin/ Red: Ilham
Terdakwa Jessica Kumala Wongso
Foto: Antara/Yudhi Mahatma
Terdakwa Jessica Kumala Wongso

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sidang terdakwa Jessica Kumala Wongso akan kembali digelar hari ini, Senin (5/9). Dalam sidang kali ini, gililiran kuasa hukum Jessica yang akan menghadirkan saksi di depan sidang yang dipimpin hakim Kisworo tersebut.

Salah satu pengacara Jessica, Hidayat Boestom mengatakan, pada hari ini pihaknya akan mendatangkan dua saksi pada sidang ke-18 kasus 'kopi sianida' tersebut. "Kalau besok (hari ini) itu kita akan hadirkan dua ahli toksikologi dan ahli patologi. Tapi karena besok (hari ini) dimulai pukul 14.00 WIB, jadi kemungkinan nggak bisa dua ahli, ya paling satu ahli karena jamnya," ujar Hidayat saat dihubungi, Ahad (5/9).

Namun, Hidayat belum dapat memastikan siapa yang akan memberikan kesaksian terlebih dahulu dalam sidang yang akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut. "Ya nanti saja itu, besok lah yah tunggu konfirmasi dulu toksikologi atau patologi dulu," kata Hidayat.

Menurut dia, pihaknya tidak menganggap bahwa saksi yang akan dihadirkannya tersebut bisa meringankan kliennya. Namun, kata dia, saksinya akan menjelaskan keterangan ahli yang dihadirkan pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya.

"Oh tidak (tidak meringankan), tapi akan menjelaskan keterangan ahli yang sudah dimintai keterangan ahlinya waktu lalu. Untuk mengonter benar nggak, kalau 0,2 miligram (sianida) bisa mematikan seseorang," kata Hidayat.

Sebelumnya, Ketua tim penasihat hukum Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan sempat mengaku merasa dirugikan terkait jadwal sidang yang akan digelar siang hari itu. Karena menurut Otto, jika dimulai pukul 14.00 WIB, waktunya menjadi terbatas.

Majelis hakim sendiri memutuskan untuk menggelar sidang sejak siang lantaran hakim anggota Binsar Gultom ada jadwal sidang juga di Mahkamah Konstitusi (MK). "Ini kan jadi berubah. Tadi dipikirkan tanggal 5 September jam sembilan pagi, tapi jam dua siang. Jadi kacau juga jadwal kami ini. Karena terbatas sekali," kata Otto usai sidang ke-17 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (1/9) kemarin.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement