Ahad 04 Sep 2016 23:30 WIB

Buwas Ingin Kebijakan Duterte Diterapkan di Indonesia

Kepala BNN Komjen Pol Budi Waseso
Foto: Republika/Yasin Habibi
Kepala BNN Komjen Pol Budi Waseso

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Komjen Budi Waseso menginginkan kebijakan Presiden Filipina Rodrigo Duterte diterapkan di Indonesia dalam memberantas bandar-bandar narkoba.

"Jika kebijakan seperti itu diterapkan maka kami yakin, bandar dan pengguna narkoba di negeri tercinta ini akan menurun drastis," katanya saat di Sukabumi, Ahad (4/9).

Menurutnya tindakan tegas seperti itu harus dilakukan, jika tidak pemberantasan narkoba akan sulit dilakukan. Walaupun Presiden RI Joko Widodo secara tegas tidak pernah memberikan maaf (grasi) kepada para bandar narkoba yang terpidana hukuman mati, ia menilai kurang cukup, karena masih banyak celah hukum yang bisa dimanfaatkan oleh bandar.

Selain itu, langkah Duterte yang menjadikan para bandar narkoba seperti hidup dalam neraka adalah hal yang tepat, karena akibat ulah bandar tersebut bisa merusak generasi penerus bangsa.

Maka dari itu, Indonesia yang sudah dinyatakan darurat narkoba seluruh pihak harus menyatakan perang kepada narkoba khususnya bandarnya, bila perlu jangan beri peluang sedikitpun si bandar narkoba bisa menghirup udara yang nyaman.

"Jika kebijakan tersebut diterapkan, saya yang paling depan untuk memberantas para bandar narkoba yang sudah merusak generasi bangsa," tambahnya.

Pria yang akrab disapa Buwas ini mengatakan akibat peredaran barang haram tersebut 40-50 orang di Indonesia meninggal dunia karena penyalahgunaan narkoba.

Sehingga, lebih baik seluruh bandar "dihabisi" dan tidak diberi ampun, daripada generasi penerus bangsa ini rusak. Untuk mereka yang benar-benar hanya kecanduan akan diberikan rehabilitasi.

"Saat ini kita sedang perang dengan narkoba, karena bangsa lain yang ingin merebut Indonesia ini tidak lagi harus mengangkat senjata tetapi hanya dengan mengedarkan barang haram tersebut.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement