Sabtu 03 Sep 2016 22:29 WIB

Sempat Ditahan Warga, Penyidik KLHK Akhirnya Dibebaskan

Foto udara suasana lahan perkebunan kelapa sawit dikawasan Bandar Lampung, Selasa (15/12).
Foto: ANTARA FOTO/Reno Esnir
Foto udara suasana lahan perkebunan kelapa sawit dikawasan Bandar Lampung, Selasa (15/12).

REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU -- Tujuh orang penyidik Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan akhirnya dibebaskan oleh warga setelah sempat ditahan selama sehari, usai penyidik menyegel lahan terbakar di Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau.

"Tadi pukul 14.00 WIB sudah dibebaskan. Dua mobil yang sempat ditahan warga juga telah dikembalikan. Sekarang mereka kembali ke Pekanbaru," kata Kepala Pusat Pengendalian Ekoregion Sumatera Amral Ferry di Pekanbaru, Sabtu.

Dia mengatakan ketujuh penyidik tersebut sempat ditahan oleh warga sejak Jumat (2/9) sore. Menurut informasi yang didapatkan Antara, penyidik tengah menyelidiki kasus kebakaran di lahan konsesi perusahaan kelapa sawit PT Andika Permata Sawit Lestari (APSL).

Ia memastikan bahwa semua penyidik dalam kondisi sehat dan sama sekali tidak mengalami kekerasan akibat penanahanan tersebut. Namun, Amral belum menjelaskan secara rinci kasus yang sedang diselidiki tersebut.

Kapolres Rokan Hulu, AKBP Yusuf Rahmanto saat dihubungi terpisah mengatakan bahwa insiden itu terjadi setelah penyidik KLHK menyegel lahan warga yang terbakar di Desa Bonai Kecamatan Bonai, Kabupaten Rokan Hulu.

Warga yang dimaksud, lanjut Kapolres, merupakan masyarakat adat yang terdiri dari tiga suku yakni Melayu, Mandailing dan Domo.

Masyarakat adat tersebut membentuk kelompok tani nelayan andalan (KTNA). Dalam prosesnya, masyarakat adat telah meminta kepada PT APSL agar membantu mengembangkan perkebunan sawit di tanah "ulayat" melalui skema KTNA.

"Di lahan itu saat ini sudah ditanami sawit berumur enam tahun. Sudah produktif dan sekarang kondisinya terbakar. Jadi warga merasa telah menjadi korban, namun justru lahan disegel penyidik," lanjutnya menceritakan kronologis peristiwa penahanan itu.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement