Sabtu 03 Sep 2016 10:29 WIB

Pelanggar Aturan Ganjil Genap Mulai Turun

Rep: Muhyiddin/ Red: Dwi Murdaningsih
Petugas menilang pengendara mobil yang melanggar aturan pembatasan kendaraan sistem ganjil genap di MH Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (30/8). (Republika/Yasin Habibi)
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Petugas menilang pengendara mobil yang melanggar aturan pembatasan kendaraan sistem ganjil genap di MH Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (30/8). (Republika/Yasin Habibi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemberlakuan sistem ganjil-genap sudah berlangsung selama empat hari sejak Selasa (30/8) kemarin. Selama itu, jumlah penilangan sudah mencapai 1.348 dan pada hari keempat penerapan sistem baru tersebut jumlah pelanggar mengalami penurunan sebesar 16 persen.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Budiyanto mengatakan,  perbandingan tilang tanggal 01 September 2016 dibandingkan tanggal 2 September terdapat penurunan dari jumlah tilang 297 menjadi 249.

"Perbandingan tilang pada hari keempat itu terjadi penurunan pelanggaran sebanyak 16 persen dibanding pada hari ketiga," ujar Budiyanto saat dikonformasi, Sabtu (3/9).

Budi mengatakan, jumlah penilangan tersebut diperoleh dari hasil giat penindakkan tilang pada kawasan Ganjil- genap di sejumlah jalan protokol ibu kota, Jumat (2/9) kemarin. Pada hari itu, menurut Budiyanto, petugas juga telah menyita sebanyak 161 SIM dan 88 STNK, yang harus diambil para pelanggar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

 

Budiyanto menambahkan, saat melakukan penindakan di hari keempat pihaknya telah menerjunkan sebanyak 60 personel di waktu penerapan ganjil-genap pagi. Sementara, untuk sore harinya dikerahkan sebanyak 70 personel yang terdiri dari petugas Dishub dan polisi lalu lintas.

Untuk diketahui, kebijakan tersebut berlaku setiap Senin sampai Jumat mulai pukul 07.00 WIB hingga 10.00 WIB dan pukul 16.00 hingga 20.00 WIB. Pembatasan ganjil genap tidak berlaku pada hari Sabtu dan Minggu serta hari libur nasional.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement