Sabtu 03 Sep 2016 10:16 WIB

'Vonis Ringan Ariesman Widjaja Bisa Pengaruhi Perkara Sanusi‎'

Rep: Qommarria Rostanti/ Red: Andi Nur Aminah
Persidangan Mantan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Persidangan Mantan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta menilai vonis terhadap mantan Direktur Utama PT Agung Podomoro Land (APL) Ariesman Widjaja akan berdampak terhadap perkara Sanusi sebagai penerima suap. Koalisi berhadap KPK menuntut terdakwa Sanusi dengan hukuman yang maksimal dan hakim menjatuhkan vonis maksimal terhadap Sanusi.

"Hal ini karena tindakan Sanusi telah mengkhianati amanatnya sebagai wakil rakyat demi keuntungannya pribadi dan perusahaan," ujar pengacara publik Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Tigor Hutapea, baru-baru ini.

Sanusi juga menyakiti nelayan, memperparah ketidakadilan gender di pesisir Jakarta, serta tidak memikirkan kelestarian lingkungan. Koalisi juga menduga korupsi reklamasi melibatkan banyak pihak legislatif, eksekutif dan pemilik koorporasi lainnya.

Namun sudah lima bulan berlalu hingga kini belum ada perkembangan yang signifikan dari kasus ini. Untuk itu, Koalisi menuntut KPK segera mengembangkan perkara dan menetapkan tersangka-tersangka lain.

Koalisi menilai hakim pengadilan Tipikor telah salah memperhitungkan Ariesman pernah berkontribusi terhadap pembangunan Jakarta sehingga meringankan hukuman. Justru, Tigor menyebut perbuatan Ariesman melakukan suap adalah untuk menghilangkan kontribusi terhadap pembangunan, kontribusi bukan dilakukan oleh pribadi Ariesman namun dilakukan oleh korporasi.

Kontribusi PT APL yang dilakukan melalui pembangunan rusun dan diduga membiayai penggusuran, berkorelasi dengan pelanggaran hak asasi lainnya seperti maraknya penggusuran yang terjadi selama ini. "Koalisi mendesak agar KPK melakukan banding atas vonis Ariesman," ujar Tigor.

(Baca Juga: Vonis Ariesman Widjaja Dinilai Terlalu Ringan)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement