Sabtu 03 Sep 2016 08:23 WIB

Pelanggar Ganjil Genap Tembus 1.000 Orang

Rep: C39/ Red: Nur Aini
Petugas menilang pengendara mobil yang melanggar aturan pembatasan kendaraan sistem ganjil genap di MH Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (30/8). (Republika/Yasin Habibi)
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Petugas menilang pengendara mobil yang melanggar aturan pembatasan kendaraan sistem ganjil genap di MH Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (30/8). (Republika/Yasin Habibi)

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Sistem ganjil-genap sudah mulai diterapkan sejak Selasa (30/8) kemarin, namun para pengendara masih banyak yang melanggar kebijakan baru tersebut. Padahal, sebelumnya pihak Polda Metro Jaya bersama Dinas Perhubungan dan Transportasi (Diahubtrans) DKI Jakarta telah melakukan evaluasi selama sebulan.

Hingga hari ketiga pelaksanaan sistem pengganti 3 in 1 tersebut, para pelanggar sudah mencapai 1.099 penilangan. Hal ini disampaikan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Budiyanto. "Jumlah tilang selama tiga hari dari 30 Agustus sampai dengan 1 September 2016, jumlah tilang, 1.099," ujar Budiyanto saat dihubungi, Jum'at (1/8).

Budi mengatakan, jumlah penilangan tersebut diperoleh dari hasil giat penindakan tilang pada kawasan ganjil- genap di sejumlah jalan protokol ibu kota. Sejauh ini, menurut Budiyanto, petugas juga telah menyita sebanyak 774 SIM dan 324 STNK, yang harus diambil para pelanggar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Budiyanto kemudian membandingkan jumlah kendaraan pada hari kedua pelaksanaan pada Rabu (31/8) dengan hari ketiga pelaksanaan pada Kamis (1/9) kemarin. Menurut Budi, jika dua hari terakhir pelaksanaan sistem ganjil-genap tersebut dibandingkan, hanya terjadi penurunan satu persen.

"Perbandingan tilang tanggal 31 Agustus dibanding tanggal 1 September, tilang 301 banding 297, pada hari ketiga ini terjadi penurunan pelanggaran sebanyak satu persen dibandingkan pada hari kedua," ujar Budiyanto.

Budiyanto menambahkan, saat melakukan penindakan, dalam setiap harinya pihaknya telah menerjunkan sebanyak 70 personel di waktu penerapan ganjil-genap pagi. Sementara, untuk sore harinya dikerahkan sebanyak 60 personel yang terdiri dari petugas Dishub dan polisi lalu lintas.

Untuk diketahui, kebijakan tersebut berlaku setiap Senin sampai Jum'at mulai pukul 07.00 WIB hingga 10.00 WIB dan pukul 16.00 hingga 20.00 WIB. Pembatasan ganjil genap tidak berlaku pada hari Sabtu dan Ahad serta hari libur nasional.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement