Kamis 01 Sep 2016 16:08 WIB

Hakim Tolak Pembelaan Ariesman Soal Dana Pencalonan Sanusi

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Ilham
Ariesman Widjaja (kiri) dan Trinanda Prihantoro (kanan),
Foto: Antara/Sigid Kurniawan
Ariesman Widjaja (kiri) dan Trinanda Prihantoro (kanan),

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memvonis Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja hukuman tiga tahun penjara dan denda sebesar Rp 200 juta subsider tiga bulan penjara. Selain itu, hakim memvonis asisten pribadi Ariesman, Trinanda Prihantoro dengan hukuman 2,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp 150 juta subsider tiga bulan penjara.

Hakim menolak bantahan dan pembelaaan dari kedua pihak. Bahwa pemberian uang senilai Rp 2 miliar kapada Mohamad Sanusi bukan terkait pembahasan Raperda, melainkan untuk bantuan pencalonan Sanusi sebagai bakal calon Gubernur DKI Jakarta.

Hakim dalam pertimbangannya, berkeyakinan bahwa pemberian uang Rp 2 miliar itu dalam kapasitasnya sebagai anggota DPRD DKI Jakarta. Dengan maksud agar mengakomodir pasal-pasal yang diinginkan pihak Agung Podomoro Land, mengingat Sanusi juga sebagai anggota Balegda DKI.

"Menimbang bahwa hakim tidak sependapat, pemberian itu adalah untuk bantuan Sanusi yang saat itu akan mencalonkan sebagai gubernur," kata Hakim Anwar pada saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (1/9).

Menurut hakim, hal yang menambah keyakinan hakim pemberian uang itu juga disertai dengan sejumlah rentetan peristiwa, bersamaan bergulirnya pembahasan Raperda Reklamasi teluk Jakarta. "Majelis hakim dengan rentetan pemberian uang Rp 2 miliar, telah mendapat petunjuk dan memperoleh keyakinan pemberian uang Rp 2 miliar terkait pembahasan RTRKSP (Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Kawasan Pantai Utara Jakarta) yang saat itu sedang bergulir," kata Hakim.

Sejumlah rentetan peristiwa tersebut yakni mulai dari pertemuan dan alat bukti seperti rekaman sadapan telepon yang memperkuat bahwa pemberian uang dari Agung Podomoro Land berkaitan dengan pembahasan Raperda tersebut. "Persoalan akan berbeda kalau uang yang diberikan tanpa rentetan peristiwa, sms dan komunikasi yang digunakan sandi tertentu, dengan istilah minta barang, minta kue," ujar hakim.

Majelis hakim berpendapat, Ariesman dan Trinanda telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dalam dakwaan pertama. Di sana, Ariesman didakwa memberikan uang sebesar Rp 2 miliar kepada Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi melalui asistennya Trinanda Prihantoro.

Suap diberikan agar Sanusi mempercepat pembahasan dan pengesahan rancangan perda tentang rencana tata ruang kawasan strategis pantai utara Jakarta (RTRKSP). Selain itu, suap juga diberikan agar Sanusi mengakomodir pasal-pasal sesuai keinginan Ariesman, selaku Direktur Utama PT Muara Wisesa Samudra, pengembang reklamasi pembangunan di Pulau G, kawasan Reklamasi Pantura Jakarta.

Terkait putusan tersebut, Ariesman dan Trinanda melalui kuasa hukumnya Adardam Achyar mengungkapkan belum akan menentukan langkah hukum selanjutnya. "Kami masih pikir-pikir sesuai dengan waktu yang diberikan kepada klien kami," kata Adardam. Begitu pun dengan jaksa yang menyatakan akan menggunakan waktu untuk pikir-pikir terlebih dahulu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement