Kamis 01 Sep 2016 14:39 WIB

Pemprov DKI Sediakan Kios untuk Warga Rawajati

Alat berat membongkar permukiman warga di Rawajati, Jakarta, Kamis (1/9).
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Alat berat membongkar permukiman warga di Rawajati, Jakarta, Kamis (1/9).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberikan fasilitas kepada warga Rawajati berupa kios PD Pasar Jaya.

"Kalau ada warga yang sehari-harinya berdagang, maka otomatis pasti nanti akan dapat kios, kecuali kalau warga yang tidak berdagang," kata Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Kamis (1/9).

Menurut Ahok, bagi warga Rawajati yang tidak pernah berjualan sebelumnya, maka pembagian kios akan dilakukan melalui sistem pengundian.

"Jadi, kalau memang sudah berdagang, pasti dapat kios. Tapi kalau yang belum pernah berdagang, berarti akan diundi pembagian kiosnya. Sederhana, begitu saja konsepnya," ujar Ahok.

Lebih lanjut, dia menuturkan fasilitas kios tersebut diberikan selain untuk membantu warga, juga merupakan upaya Pemprov DKI Jakarta untuk menjadikan pasar-pasar di ibukota sebagai inkubator bagi para pedagang.

"Intinya, kami berniat menolong warga dengan memberikan kios. Lagi pula, memang kami ingin menjadikan supaya semua pasar di Jakarta menjadi inkubator bagi semua pedagang, termasuk warga Rawajati yang berdagang," tutur Ahok.

Sementara itu, mantan bupati Belitung Timur itu mengungkapkan penertiban yang dilakukan di Rawajati itu dilakukan untuk mengembalikan fungsi lahan seperti sediakala, yakni sebagai lahan hijau.

"Berdasarkan laporan yang saya terima, lahan yang ditempati warga itu sebenarnya merupakan lahan hijau. Melalui penertiban itu, kami ingin mengembalikan fungsinya seperti sebelumnya," ungkap Ahok.

Puluhan bangunan yang berdiri di pinggiran rel kereta api di RT 09/04 Kelurahan Rawajati, Pancoran, Jakarta Selatan, sudah ditertibkan mulai Kamis pagi. Sebagian warga telah direlokasi ke Rusun Marunda, Jakarta Utara.

sumber : antara

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement