Kamis 01 Sep 2016 07:48 WIB

Buruh Berencana Gelar Aksi Serempak di 150 Kabupaten

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Dwi Murdaningsih
Demo buruh  (ilusrasi)
Foto: Republika/WIhdan Hidayat
Demo buruh (ilusrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Buruh yang diwakili oleh KSPI dan SBSI telah mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi soal UU Pengampunan Pajak atau Tax Amnesti, yang menurut mereka bertentangan dengan UUD 1945. Para buruh pun menyatakan untuk terus menyuarakan penolakan terhadap UU Pengampunan Pajak tersebut. Bila suara buruh ini tidak didengar, maka 50 ribu buruh akan melakukan aksi besar-besaran secara serempak pada 27 September 2016 di 20 Provinsi atau 150 kabupaten atau kota yang ada di Indonesia.

Para buruh pun berharap, majelis hakim MK mengabulkan gugatan buruh yaitu dengab mencabut dan menyatakan tidak berlaku UU Pengampunan Pajak. "Aksi akan dipusatkan di Istana Negara, MK, MA, dan kantor-kantor Gubernur atau Bupati menuntut cabut UU Pengampunan Pajak dan cabut PP No 78 Tahun 2015," kata Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal dalam pesan singkat  yang diterima Republika, Kamis (1/9).

Tak hanya itu, jika suara buruh tersebut tidak didengar, bukan tidak mungkin akan melakukan unjuk rasa dengan cara mogok kerja. Yakni, jutaan buruh menghentikan produksi di pabrik-pabrik dalam rangka melawan kebijakan pemerintah yang dianggap tidak adil tersebut.

"Kaum buruh sedang mempertimbangkan unjuk rasa nasional jutaan buruh menghentikan produksi di pabrik-pabrik untuk melawan kebijakan yang menyengsarakan rakyat," kata Iqbal.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement