Kamis 01 Sep 2016 01:07 WIB

Prostistusi Gay dengan Korban Anak Diduga Terorganisasi

Prostitusi anak korban gay. Ilustrasi
Foto: Reuters dan sumber lain
Prostitusi anak korban gay. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polisi menduga kasus praktik prostitusi online untuk kaum gay yang melibatkan korban anak-anak di bawah umur merupakan kejahatan yang terorganisasi. Hingga saat ini pihaknya terus menelusuri sindikat jaringan tersebut.

"Iya, ada jaringan sindikatnya," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Agung Setya di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (31/8).

Menurutnya, tersangka AR (41 tahun) yang berperan sebagai muncikari tidak bekerja sendiri, melainkan ada jaringan muncikari lainnya. Kini pihaknya masih menelusuri para pelaku lainnya yang tergabung dalam jaringan AR.  "Kami masih menelusuri mucikari-mucikari lainnya yang terhubung dengan AR," katanya.

Sementara Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Ari Dono Sukmanto mengatakan anak-anak lelaki yang menjadi korban dalam kasus ini berusia antara 12 tahun hingga 15 tahun. "Dari enam anak yang menjadi korban, lima anak masih sekolah, satu anak yang putus sekolah," kata Komjen Ari Dono.

Menurut Ari, dalam kasus ini tersangka AR yang berperan sebagai mucikari menawarkan jasa kepada pelanggan melalui jejaring sosial Facebook. Setelah sepakat, pelanggan kemudian mentransfer setengah dari kesepakatan harga transaksi. Kemudian pelanggan melunasi sisa transaksi pada saat bertemu dengan korban.

Polisi menangkap AR di salah satu hotel di Jalan Raya Puncak KM 75 Cipayung, Bogor, Jawa Barat, pada Selasa (30/8). Selain itu, polisi juga mengamankan tujuh korban, yakni enam anak laki-laki di bawah umur dan seorang pria berusia 18 tahun.

AR dikenakan pasal berlapis terkait UU ITE, UU Pornografi, UU Perlindungan Anak, UU Pencucian Uang, dan UU Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement