REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Di salah satu acara televisi swasta, mantan menteri keuangan Fuad Bawazier kembali menegaskan kegamangan petugas pajak di lapangan dalam menerapkan kebijakan pengampunan pajak. Ini terlihat dari cara pandang petugas pajak di daerah yang berbeda-beda menjalankan aturan tax amnesty.
"Yang terjadi saat ini adalah minimnya informasi di masyarakat, di lain sisi petugas pajak di daerah masih belum paham betul kebijakan ini (tax amnesty)," ujar Fuad, Selasa (30/8) malam.
Belakangan setelah adanya polemik di masyarakat, Dirjen Pajak baru memberlakukan aturan tambahan, agar kebijakan tax amnesty ini tidak salah sasaran. Seharusnya, menurut dia, apabila aturan pengampunan pajak ini menyasar seluruh wajib pajak, dilakukan sosialisasi dan penjelasan lebih kepada masyarakat.
Namun kenyataanya kebijakan Tax Amnesty yang awalnya spesifik diperuntukkan menjaring pajak tak terbayarkan dari konglomerat kakap, kemudian menyasar masyarakat umum. Akibatnya di tengah minim sosialisasi dan pengetahuan petugas pajak, muncullah polemik di masyarakat.
Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi mengatakan ide awal tax amnesty menyasar wajib pajak dengan jumlah besar. Tujuan awal tax amnesty ini adalah merapikan database jendral pajak, yang kemudian dari wajib pajak besar itu bisa dilakukan repatriasi (membawa dana kembali ke Indonesia) dan deklarasi (melaporkan harta).
Dengan adanya repatriasi dan deklarasi itu, diharapkan ada investasi baru sehingga berdampak pada pertumbuhan ekonomi. Kemudian mampu menyerap tenaga kerja, meningkatkan daya beli dan bangkitnya industri. Namun ia mengakui tax amnesty juga tidak menutup kemungkinan wajib pajak yang belum menyempurnakan besaran pajaknya.
"Ujungnya bisa menghasilkan objek dan subjek pajak baru," kata dia.
Tapi di tengah sorotan publik masih minimnya capaian tax amnesty dari target yang diharapkan, Dirjen Pajak masih tetap optimistis tax amnesty ini akan mencapai target. Sebab menurutnya hasil dari tax amnesty tidak melulu dari uang tebusan, karena wajib pajak tetap harus membayar tunggakan pajak yang mereka bayar.