REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa eksekutor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyerahkan uang hasil korupsi mantan Bupati Bangkalan, Fuad Amin Imron ke kas negara. Jumlah uang yang dirampas dari Fuad Amin tersebut sebesar Rp 222 miliar.
"Jaksa eksekusi KPK telah menyerahkan uang rampasan (milik Fuad Amin) ke kas negara, jumlahnya Rp 222 miliar," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (31/8).
Priharsa mengatakan, eksekusi dilakukan pada Selasa (30/8) kemarin, setelah putusan kasus Fuad Amin inkrah atau berkekuatan hukum tetap. "Jadi kemarin 30 Agustus 2016 berdasarkan putusan MA tertanggal 29 Juni 2016 berkaitan perkara atas nama Fuad Amin, eksekusi dilakukan karena putusan berkekuatan hukum tetap," kata dia.
Sebelumnya, Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi Fuad Amin dan memperberat hukuman menjadi 13 tahun penjara. Ia juga didenda Rp 5 miliar subsider satu tahun kurungan penjara.
Hukuman ini jauh lebih berat dibandingkan putusan pengadilan tingkat pertama yakni hukuman delapan tahun penjara. Sebelumnya, Jaksa juga sudah mengeksekusi Fuad Amin ke Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat pada Jumat 29 Juli 2016 untuk menjalani sisa hukumannya.