REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Narkotika Nasional (BNN) memusnahkan 74.037 gram (74 kilogram lebih) sabu-sabu dan 88.273 butir ekstasi merupakan barang bukti hasil pengungkapan tiga kasus yang melibatkan enam tersangka.
"Pengungkapan BNN pada 30 Juli dan awal Agustus 2016 lalu, barang bukti yang disita sebanyak 74.262 gram dan ekstasi sebanyak 88.527 butir, petugas menyisihkan barang bukti sabu-sabu sebanyak 188,50 gram dan 154 butir ekstasi guna pemeriksaan laboratorium," kata Kepala BNN, Komjen Pol Budi Waseso yang akrab dipanggil Buwas di Jakarta, Rabu (31/8).
Kasus pertama diungkap pada Sabtu (30/7). Ia mengatakan, petugas mengamankan seorang perempuan berinisial R (42 tahun), warga Kubang Jaya , Siak Hulu, Kampar, Riau karena kedapatan membawa sebuah tas jinjing yang di dalamnya terdapat satu bungkus plastik berisi 455,5 gram sabu-sabu.
"Tersangka R kesehariannya merupakan ibu rumah tangga diamankan petugas di terminal Bus Makmur Jalan Sisingamangaraja, Harjosari 2, Medan Amplas Medan, Sumatera Utara," kata Buwas.
Kasus kedua diungkap pada Rabu (3/8) petugas mengamankan barang bukti berupa 513,60 gram sabu-sabu. Dalam kasus kedua, menurut Buwas, petugas mengamankan dua orang tersangka terdiri dari perempuan berinisial WW alias L (49) warga Surabaya dan H alias A (48) warga Jakarta Utara.
"Keduanya diamankan di pintu masuk lobi Selatan Stasiun Gambir, Jakarta Pusat. Saat keduanya sedang bertransaksi dan ditemukan sabu jenis kristal," kata Buwas.
Sedangkan kasus ketiga diungkap pada Kamis (4/8) dengan tersangka yang diamankan ER alias E (23), IE alias I (26) serta SR (39) jaringan Malaysia-Indonesia. "Dengan barang bukti yang diamankan 73.293 gram sabu-sabu dan ekstasi 88.427 butir didapat dari bandar yang berinisial SM di Malaysia," kata Buwas. Rencananya barang bukti sabu dan ekstasi tersebut diedarkan ke Jakarta, Surabaya dan Makassar yang dikemas dalam empat unit ban guna mengelabui petugas.